DaerahHukum & Kriminal

Pemilik Tanah Tolak Tanda Tangan Pelelangan, Ibu Rasiti Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Tim Likuidasi BPR KR

17
×

Pemilik Tanah Tolak Tanda Tangan Pelelangan, Ibu Rasiti Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Tim Likuidasi BPR KR

Sebarkan artikel ini
Pemilik Tanah Tolak Tanda Tangan Pelelangan, Ibu Rasiti Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Tim Likuidasi BPR KR

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Ibu Rasiti selaku pemilik sah hak atas tanah mengaku pernah didatangi oleh Tim Likuidasi BPR KR di kediamannya untuk diminta melepaskan hak tanah serta menandatangani dokumen persetujuan pelelangan aset jaminan sertifikat tanah.

Namun, Ibu Rasiti menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas pelelangan tanah yang dijadikan jaminan pinjaman tersebut.

Menurut keterangan ketua umum GMPAR mengatakan pada media #penjelasan hukum yang berkembang, pemegang hak milik atas tanah tetap memiliki hak untuk menggugat apabila pelelangan dilakukan tanpa persetujuan atau tanda tangan pemilik sah sertifikat tanah. Meski pihak bank atau likuidator memiliki kewenangan melakukan eksekusi terhadap kredit macet, proses pelelangan dapat dinilai cacat hukum apabila tidak memenuhi prosedur yang sah. Ujarnya

Ratno menambahkan “Dalam ketentuan hukum perdata dan pertanahan, pelelangan agunan wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak boleh mengabaikan hak pemilik tanah, terlebih apabila pemilik sertifikat bukan pihak debitur utama, melainkan hanya sebagai penjamin.

Selain itu, apabila terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses awal pengikatan jaminan, seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), maka pemilik tanah dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat… Lanjutnya

Adapun langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain meminta salinan Risalah Lelang dari KPKNL, kemudian mengajukan gugatan terhadap pihak terkait, termasuk Tim Likuidasi BPR maupun pihak penyelenggara lelang, apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur hukum… Pungkasnya

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan hak pemilik tanah dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, agar setiap tindakan eksekusi tetap berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak sah atas objek tanah tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin