Berita

Cek Sertipikat Sebelum Beli Tanah, ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Hindari Sengketa

6
×

Cek Sertipikat Sebelum Beli Tanah, ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Hindari Sengketa

Sebarkan artikel ini
Cek Sertipikat Sebelum Beli Tanah, ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Hindari Sengketa

Bondowoso – Kabarnusa24.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.

Salah satu langkah penting yang wajib dilakukan yakni memastikan keaslian dan kesesuaian sertipikat tanah agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, ATR/BPN mengingatkan bahwa pengecekan sertipikat menjadi langkah awal untuk memastikan tanah yang akan dibeli benar-benar sah, tidak dalam sengketa, serta sesuai dengan data yang terdaftar di kantor pertanahan.

Jangan sampai transaksi terlihat aman di awal, namun menimbulkan masalah di kemudian hari akibat sertipikat yang tidak sesuai atau bermasalah, demikian pesan edukasi yang disampaikan ATR/BPN kepada masyarakat.

Masyarakat juga dianjurkan melakukan pengecekan sertipikat melalui kantor pertanahan maupun layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.

Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak kepemilikan atas tanah.
ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi jual beli, sehingga dapat menghindari potensi penipuan maupun sengketa tanah di masa mendatang.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin