Foto : Tangkap Layar Unggahan Depok24jam
DEPOK, KABARNUSA24.COM || Warga Cipayung Kota Depok menghadang kendaraan mobil truk pengangkut sampah yang memasuki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Cipayung gegara melintas wilayah permukiman Warga.
Pada hari Selasa (26/05/26) amanatan Wartawan dari unggahan media sosial akun resmi Depok24jam yang dikutip dengan isi narasi bahwa Warga Kampung Blok Rambutan Cipayung pada Sabtu (23/05/26) dinihari mengadang truk sampah karena melintas bukan pada tempatnya.
Truk tersebut melintas di depan pemukiman warga, semestinya truk pengangkut sampah melintasi di jalan baru khusus jalur truk sampah.
Anehnya, dari unggahan tersebut tampak terlihat ada 2 kendaraan mobil Dinas DLHK Kota Depok yang diduga belum bayar pajak sejak tahun 2018 dengan plat terpasang bernomor B 9012 UOQ (12.18) dan B9013 UOQ.
Ironisnya kendaraan tersebut adalah milik instansi pemerintah Kota Depok, yang seharusnya memberikan contoh taat pajak kepada masyakat justru dibiarkan tetap beroperasi meski pajaknya telah kedaluwarsa alias nunggak.
Menanggapi hal tersebut Ley Bolon selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Peduli Lingkungan mengatakan, sangat menyayangkan pemerintah Kota Depok yang tidak memberikan contoh yang baik buat masyarakat, bagaimana mungkin hal sekecil itu saja luput dari perhatian dinas lingkungan hidup, walau mobil truk sampah tapi berplat merah (Dinas) dan setiap hari berada di jalan mengurus sampah.
“Pemerintah Kota Depok khususnya kepala Dinas Lingkungan Hidup harus lebih perhatian terhadap mobil operasional pengangkut sampah, urusan pajak saja ia tidak perhatian, apa lagi urusan perawatan mobilnya,” ujarnya.
Wartawan mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas DLHK Kota Depok yang belum lama resmi dilantik yaitu Reni Siti Nuraeni belum merespon hingga berita ini dimuat.(Rizky Tile)







