Nasional

Meski TSK Owner Travel Hanania Tak di Tampilkan, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jama’ah Umroh

25
×

Meski TSK Owner Travel Hanania Tak di Tampilkan, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jama’ah Umroh

Sebarkan artikel ini
Meski TSK Owner Travel Hanania Tak di Tampilkan, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jama'ah Umroh
oplus_2

Foto : Konferensi Pers di PMJ

JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Ratusan Jama’ah diduga tertipu oleh pihak Travel Hanania Group (PT Hazanah Tama) dengan gagalnya keberangkatan Ibadah Umroh. Para Korban merasa dirugikan pihak Travel Hanania Group (PT Hazanah Tama) kisaran Rp15 hingga Rp20 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026, Polda Metro Jaya melalui Subbid Kamneg Ditreskrimum ungkap ASFR terkait kasus dugaan penggelapan dana jamaah umroh oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group selaku tersangka tak ditampilkan kepada awak media, di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (02/06/26).

Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Sebab, kasus ini menyangkut hak para jemaah yang belum dapat berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.

“Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” ujar Kombes Budi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, laporan terkait perkara tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menetapkan ASFR sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASFR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional. Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” ungkapnya.

Kombes Iman mengatakan, akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah jemaah gagal berangkat sesuai jadwal. Polisi telah memeriksa 38 korban atau jemaah dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan pelapor bersama jemaah lainnya mencapai Rp 12,145 miliar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berkas perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, dan 102 paspor jemaah. Para korban diketahui mendapatkan informasi penawaran paket umrah melalui brosur di Instagram dengan harga mulai Rp 29 juta hingga Rp 46 juta.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait Hanania Group. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0813-1400-141 pada pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin