Indramayu, kabarnusa24.com
Anggaran kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp9,4 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran reses untuk 50 anggota DPRD Indramayu mencapai Rp9.425.295.400, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp7,9 miliar.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi perhatian sejumlah kalangan, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, kegiatan reses merupakan masa di mana anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Berbagai usulan dan kebutuhan warga yang dihimpun dalam kegiatan tersebut kemudian dapat diakomodasi melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang selanjutnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Namun, muncul dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari Pokir DPRD. Dugaan tersebut antara lain berupa praktik jual beli proyek aspirasi kepada pihak tertentu.
Salah seorang sumber berinisial NR (53), warga Indramayu, mengaku pernah diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan proyek yang disebut berasal dari Pokir.
“Kami sudah memberikan uang muka sejak Maret 2026 untuk mendapatkan proyek aspirasi dewan. Nilainya sekitar Rp34 juta untuk proyek senilai Rp200 juta,” ujar sumber tersebut, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, praktik semacam itu bukan lagi hal baru dan telah menjadi pembicaraan di kalangan tertentu.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Kabupaten Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, mengaku prihatin apabila dugaan tersebut benar terjadi.
“Jika benar ada praktik jual beli proyek Pokir, tentu sangat memprihatinkan. Aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi sarana pemerataan pembangunan justru berpotensi disalahgunakan. Persoalan ini perlu mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Irsyad menilai, apabila proyek aspirasi diperoleh melalui mekanisme yang tidak semestinya, maka berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan di lapangan.
“Secara logika, jika ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan proyek, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas maupun volume pekerjaan. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Ia juga menyatakan akan mengumpulkan berbagai informasi dan data yang diperlukan sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, menjelaskan bahwa reses pada dasarnya merupakan sarana bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya diperjuangkan menjadi program pembangunan pemerintah daerah.
“Apabila dugaan jual beli proyek Pokir ini benar terjadi, tentu akan melukai kepercayaan masyarakat. Aspirasi yang seharusnya diperjuangkan untuk kepentingan publik justru berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Masdi juga menyoroti kenaikan anggaran reses yang mencapai Rp9,4 miliar pada tahun 2026. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
“Besaran anggaran reses perlu dikaji dan diawasi bersama agar penggunaannya tepat sasaran serta tidak menimbulkan potensi penyimpangan,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan reses yang selama ini berlangsung di berbagai wilayah umumnya dilakukan dalam skala sederhana, sehingga penggunaan anggaran perlu dijelaskan secara rinci kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (3/6/2026) terkait kenaikan anggaran reses maupun dugaan praktik jual beli proyek Pokir.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.







