BeritaDaerahHukum & Kriminal

Usai Tangkap Petinggi BGN, Kejari Bakal Tindak SPPG dan Mitra MBG Nakal di Bekasi

80
×

Usai Tangkap Petinggi BGN, Kejari Bakal Tindak SPPG dan Mitra MBG Nakal di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Usai Tangkap Petinggi BGN, Kejari Bakal Tindak SPPG dan Mitra MBG Nakal di Bekasi

BEKASI,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terus melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Meski belum menemukan pelanggaran, korps Adhyaksa tersebut menegaskan akan melakukan penindakan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengakui bahwa pihaknya sejauh ini masih mencermati melakukan monitoring dan pengumpulan data terkait pelaksanaan program MBG melalui dinas-dinas terkait.

“Kita sifatnya baru monitor-monitor saja selama ini. Kalau ada informasi, dan kalau teman-teman juga ada informasi, sampaikan ke kita,” kata Semeru, Kamis (4/6/2026)

Menurut Semeru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut dilibatkan dalam pengawasan program MBG apabila terdapat perintah maupun indikasi penyimpangan.

“Kita Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi kalau memang ada perintah atau ada indikasi, kita akan dilibatkan,” ujarnya.

Dalam proses pemantauan, Kejari Bekasi melakukan pengecekan administrasi dan meminta data kepada instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

“Kita minta data, kita cek ke dinas terkait. Laporan-laporan saja sifatnya,” ucapnya.

Terkait pembentukan satuan tugas (satgas) MBG di Kabupaten Bekasi yang didorong pemerintah pusat, Semeru menyebut informasi lebih lanjut dapat ditanyakan kepada pemerintah daerah. Namun, ia mengaku mengetahui bahwa satgas tersebut telah dibentuk.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan penindakan terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran, Semeru menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Pokoknya kalau ada indikasi, akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung mengungkap anggaran program MBG selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan Dadan cs.

Diketahui, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).

Kata Syarief, meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan itu tetap ditunjuk. Caranya, dengan melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para tersangka.

“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” ucap Syarief.

Syarief juga membeberkan yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.

Saat ini Kejagung masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.

Alhasil, dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan.

Pengadaan tersebut antara lain, motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin