Daerah

Kualitas Proyek Dipertanyakan, Urugan Samping TPT Jalan Gadingan–Segeran Diduga Gunakan Tanah Lumpur

9
×

Kualitas Proyek Dipertanyakan, Urugan Samping TPT Jalan Gadingan–Segeran Diduga Gunakan Tanah Lumpur

Sebarkan artikel ini
Kualitas Proyek Dipertanyakan, Urugan Samping TPT Jalan Gadingan–Segeran Diduga Gunakan Tanah Lumpur

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Proyek Rekonstruksi Jalan SP. Gadingan–Segeran yang dilengkapi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, material yang digunakan untuk urugan di sisi TPT diduga berupa tanah lumpur atau tanah sawah yang dinilai kurang sesuai dengan standar teknis konstruksi jalan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, material urugan yang digunakan tampak berupa tanah berlumpur yang diduga berasal dari area persawahan di sekitar proyek. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan serta ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.

Secara teknis, penggunaan tanah sawah atau tanah berlumpur sebagai material urugan pada badan jalan maupun area penunjang konstruksi umumnya tidak direkomendasikan.

Material tersebut memiliki kadar air yang tinggi, mudah menyerap air, sulit dipadatkan secara optimal, serta berpotensi mengalami penurunan volume yang dapat memengaruhi stabilitas konstruksi.

Apabila digunakan tanpa perlakuan teknis yang memadai, kondisi tersebut berisiko menyebabkan penurunan tanah, retakan pada konstruksi, hingga kerusakan pada badan jalan maupun TPT di kemudian hari.

Dalam praktik konstruksi jalan, material urugan yang lazim digunakan antara lain tanah pilihan, tanah merah (laterit), sirtu (pasir batu), maupun material agregat lainnya yang memiliki daya dukung lebih baik dan lebih mudah mencapai tingkat kepadatan sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rekonstruksi Jalan SP. Gadingan–Segeran yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sliyeg. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Generasi Muda Karya dengan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp1.919.317.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 5 Mei 2026 hingga 1 September 2026.

Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap kualitas material yang digunakan agar hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis, berkualitas, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sementara itu, Ayip, yang disebut sebagai penanggung jawab dari CV Generasi Muda Karya, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan atau keterangan terkait dugaan penggunaan tanah lumpur sebagai material urugan pada proyek tersebut.

Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada Lukman, yang disebut sebagai mandor atau pelaksana lapangan proyek.

Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait penggunaan material urugan yang menjadi sorotan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu terkait dugaan penggunaan tanah lumpur untuk urugan samping TPT pada proyek Rekonstruksi Jalan SP. Gadingan–Segeran tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin