Indramayu, kabarnusa24.com
Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia dalam peristiwa tawuran antarremaja. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Raya Desa Larangan, Blok Cilempong, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.24 WIB.
Akibat bentrokan antara dua kelompok remaja tersebut, seorang pelajar SMK berinisial G (17) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, insiden bermula saat dua kelompok remaja dari Desa Larangan dan Desa Arahan terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Desa Larangan.
“Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.24 WIB terjadi tawuran antara dua kelompok remaja, yakni kelompok Larangan dan kelompok Arahan. Mereka saling menyerang dengan membawa berbagai jenis senjata tajam hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/7/2026).
Usai kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka.
Pelaku utama yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban adalah Y (16 tahun 4 bulan), warga Desa Pabean Udik, Kecamatan Arahan.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni W (20), S (18) warga Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, serta K (19) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. Ketiganya dijerat hukum karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam saat tawuran berlangsung.
“Ketiga tersangka tersebut kami proses karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Seluruhnya saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX, pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, dokumen identitas, serta sejumlah senjata tajam.
Senjata tajam yang diamankan antara lain satu bilah celurit panjang, satu bilah sabit bergagang stainless dengan panjang sekitar 180 sentimeter, satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang sekitar 80 sentimeter, serta satu bilah gobang bergagang plastik sepanjang kurang lebih 60 sentimeter.
AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan keprihatinannya karena peristiwa tersebut kembali melibatkan anak-anak dan pelajar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah.
“Kami sangat prihatin karena peristiwa ini melibatkan anak-anak dan sebagian masih berstatus pelajar. Oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, guru, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap aktivitas anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, Polres Indramayu akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti tawuran, begal, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sejalan dengan kebijakan Kapolda Jawa Barat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.







