Indramayu, kabarnusa24.com
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, mendapat perhatian dari masyarakat.
Kegiatan operasi miras yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Losarang tersebut diketahui melalui unggahan pada akun Facebook Kecamatan Losarang. Unggahan itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari warganet.
Sebagian masyarakat memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam mengantisipasi peredaran dan penjualan miras yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Namun, sejumlah warganet juga mempertanyakan efektivitas penindakan apabila operasi hanya menyasar penjual atau pengedar dalam skala kecil.
Salah satu akun, Bundda Meli, turut menyoroti persoalan peredaran obat-obatan terlarang dan perilaku pelajar. Komentar tersebut pada intinya mendorong agar upaya menjaga generasi muda tidak hanya difokuskan pada pemberantasan miras, tetapi juga menyentuh persoalan sosial lainnya.
Sementara itu, akun Anton Anton mempertanyakan penindakan yang hanya menyasar penjual atau pengedar dalam jumlah kecil.
“Jangan cuma yang ngedar atau memperjualbelikan di kuota kecilnya saja pak yang diberantas, tapi pabriknya langsung itu lebih oke,” tulisnya.
Komentar lain disampaikan akun Gren Father. Ia menilai pemberantasan penyakit masyarakat bukan pekerjaan mudah. Meski demikian, menurutnya, pemerintah tetap perlu melakukan upaya pengendalian agar peredaran miras tidak semakin meluas.
“Ya mending ada usaha minimal mengendalikan peredaran aja, jangan sampai merajalela,” tulisnya.
Akun Kecap Gandul juga mempertanyakan keberadaan agen yang disebut masih menjual miras.
“Ning agen masih akeh kuh sing jual miras,” tulis akun tersebut.
Sementara akun Mama Biba menyoroti keberadaan sejumlah tempat hiburan atau kafe yang menurutnya masih beroperasi di beberapa wilayah.
Beragam komentar tersebut menunjukkan adanya harapan masyarakat agar penanganan peredaran miras dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap penjual di tingkat bawah, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusinya.
Operasi Preventif
Pemerintah Kecamatan Losarang memastikan kegiatan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Operasi dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026. Camat Losarang Encep Ria Setiadi, SE., M.Si., melalui Kasi Trantib H. Umar, SH., dari unsur Satpol PP, melaksanakan kegiatan operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Losarang.
Pemerintah Kecamatan Losarang menyebut operasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, peredaran miras dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
“Operasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial di lingkungan masyarakat,” demikian keterangan Pemerintah Kecamatan Losarang dalam unggahannya.
Pemerintah Kecamatan Losarang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Losarang.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan, sehingga upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.
Banyaknya komentar pada unggahan operasi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan peredaran miras masih menjadi perhatian masyarakat Losarang.
Warganet tidak hanya menginginkan penindakan terhadap penjual di tingkat bawah, tetapi juga mendorong pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap sumber dan jalur distribusi.
Dengan operasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kecamatan Losarang berharap peredaran miras dapat ditekan sehingga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat tetap terjaga.







