Tarutung, 8 Juni 2026 –Kabarnusa24.com)Kesabaran sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers terhadap minimnya keterbukaan informasi penggunaan anggaran di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung mulai mencapai titik puncak. Dalam waktu dekat, mereka menyatakan siap melaporkan dugaan kejanggalan sejumlah paket pengadaan Tahun Anggaran 2025 ke penegak hukum.
Langkah tersebut diambil setelah berbagai pertanyaan terkait penggunaan uang negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah dinilai belum dijawab secara terbuka dan rinci kepada publik. Jawaban yang disampaikan pihak kampus disebut lebih banyak menguraikan dasar hukum dan prosedur pengadaan dibanding memberikan penjelasan detail mengenai realisasi anggaran yang menjadi sorotan masyarakat.
LSM dan media menilai publik tidak membutuhkan penjelasan normatif semata, melainkan fakta penggunaan anggaran di lapangan. Siapa penyedia jasa, berapa nilai kontrak riil, bagaimana mekanisme pelaksanaan pekerjaan, siapa penerima manfaat, hingga bagaimana hasil pekerjaan yang telah dibayar menggunakan uang rakyat.
Sorotan utama mengarah pada paket Sewa Kendaraan Dinas Tahun 2025 senilai sekitar Rp1,18 miliar. Hingga kini, publik mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai jumlah kendaraan yang disewa, jenis kendaraan, biaya per unit, masa sewa, maupun identitas perusahaan penyedia jasa.
Selain itu, paket Jasa Cleaning Service senilai Rp842 juta dan Jasa Security/Satpam sekitar Rp758 juta juga menjadi perhatian serius. Berbagai pihak mempertanyakan jumlah tenaga kerja yang ditempatkan, rincian pembayaran, serta kesesuaian nilai anggaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Tidak kalah menjadi sorotan adalah paket Renovasi Gedung Ruang Kuliah Kampus II yang bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari proses pengadaan, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, hingga hasil fisik pekerjaan yang telah dibayarkan menggunakan anggaran negara.
“Kalau seluruh kegiatan sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk membuka data dan dokumen yang memang menjadi hak publik untuk diketahui. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas salah seorang aktivis yang ikut mengawal persoalan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, LSM dan media saat ini tengah merampungkan berkas laporan yang disertai dokumen pendukung, data anggaran, serta keterangan dari sejumlah sumber yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pengawasan lainnya.
Mereka mendesak Kejati Sumut dan Polda Sumut untuk tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, hingga pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan yang telah menghabiskan anggaran negara.
LSM dan media menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah upaya menghakimi pihak tertentu. Namun, mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Setiap rupiah uang negara wajib dipastikan digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak IAKN Tarutung sebelumnya menyatakan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku. Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait rincian penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan kejanggalan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses klarifikasi, audit, dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
(Hasanuddin)







