Tarutung, Sumatera Utara –Kabarnusa24.com)
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAS St Maria Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Risda Turnip tersebut tercatat menerima dana BOS dengan jumlah yang cukup besar pada tahun 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media pada Jumat, 13 Maret 2026, pada pencairan pertama yang berlangsung pada 22 Januari 2025, sekolah menerima dana sebesar Rp433.710.000 dengan jumlah 549 siswa penerima manfaat. Dalam laporan penggunaan dana tersebut tercatat beberapa alokasi anggaran, di antaranya untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp105.176.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp96.092.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp54.570.250, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar
Rp74.035.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp26.760.000. Total penggunaan dana pada tahap ini tercatat sebesar Rp396.681.250.
Selanjutnya pada pencairan berikutnya yang tercatat pada 17 September 2025, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp433.410.000 dengan jumlah siswa penerima yang sama yaitu 549 orang. Dalam laporan penggunaan dana tahap kedua tersebut, tercatat sejumlah alokasi anggaran, antara lain pengembangan perpustakaan sebesar Rp158.378.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp104.456.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp52.650.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp57.000.000.
Namun, dalam laporan penggunaan dana tahap kedua tersebut, total penggunaan dana tercatat mencapai Rp470.738.750, atau lebih besar dari jumlah dana yang diterima. Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala SMAS St Maria Tarutung, Risda Turnip, melalui aplikasi WhatsApp. Akan tetapi hingga rilis media ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.
Dana BOS merupakan program pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi operasional sekolah serta peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan dana tersebut seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait perbedaan angka dalam laporan penggunaan dana tersebut, maka persoalan ini berpotensi menjadi perhatian lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMAS St Maria Tarutung terkait dugaan kejanggalan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 tersebut,tutupnya
(Hasanuddin)







