Indramayu, kabarnusa24.com
Pemerintah Kecamatan Tukdana bersama unsur Satpol PP, TNI, Polri, Pemerintah Desa, dan pihak terkait melaksanakan penertiban serta penutupan sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tukdana sebagai bentuk komitmen pemerintah dan aparat dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penertiban dilakukan melalui koordinasi dan sinergi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran obat-obatan yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Tukdana.
Pemerintah Kecamatan Tukdana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diimbau segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Tukdana tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.







