DEPANSAR, Kabarnusa24.com || Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mendorong penerapan green hospitality sebagai standar baku operasional bagi sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) di Provinsi Bali. Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi ketimpangan nyata dalam pengelolaan sampah kawasan wisata, di mana tingkat pemilahan sampah di area permukiman masyarakat telah menyentuh angka 70 persen, namun capaian dari sektor HOREKA masih tertinggal di bawah 25 persen.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dalam mengelola lingkungannya. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi strategis bertajuk “Optimalisasi Peran Sektor HOREKA dalam Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Bali”. Menteri Jumhur menegaskan bahwa sektor HOREKA sebagai tulang punggung ekonomi Bali harus segera mengejar ketertinggalan tersebut.

“Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat sudah berbuat banyak untuk menjaga kesucian alam Bali, sementara sebagian sektor industri komersial yang memperoleh manfaat ekonomi dari keindahan pulau ini masih membebankan persoalan sampah ke hilir,” ujar Menteri Jumhur.
Sebagai pengelola kawasan komersial, pelaku usaha HOREKA terikat pada kewajiban hukum untuk melakukan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah dari sumbernya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah. Sampah wajib dikelompokkan ke dalam kategori organik, guna ulang (reuse), daur ulang (recycle), serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sebagai wujud nyata penegakan hukum lingkungan, pengawasan KLH/BPLH di lapangan mendapati masih banyaknya pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pemilahan dasar di dapur maupun ruang publik, serta ketiadaan fasilitas pengolahan sampah mandiri (TPS-3R). Atas pelanggaran tersebut, KLH/BPLH telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan 298 Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada pelaku usaha HOREKA di Bali.
Menteri Jumhur menekankan bahwa intervensi pemerintah bukan semata demi pemenuhan dokumen lingkungan, melainkan untuk melestarikan nilai spiritual dan ekologis yang hidup di masyarakat. Semangat ini merupakan pengejawantahan filosofi Tri Hita Karana, khususnya konsep Palemahan yang menjaga harmoni manusia dengan
alam. Hal ini juga selaras dengan Asta Cita pembangunan nasional serta prinsip Environmental Ethics di mana perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab mutlak sektor usaha.
Sebagai wujud transisi konkret menuju green hospitality, Menteri Jumhur memberikan tenggat komitmen yang harus segera dieksekusi oleh pelaku bisnis pariwisata. “Langkah pertama yang paling sederhana adalah memisahkan sampah organik dan anorganik di dapur serta area operasional mulai besok pagi,” tegas Menteri Jumhur.
KLH/BPLH memastikan akan terus memberikan dukungan melalui pendampingan teknis dan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan kepemimpinan lingkungan. Sektor HOREKA diharap dapat bertransformasi dari sekadar mesin penggerak ekonomi, menjadi pelopor utama dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian alam Pulau Dewata.(Rizky Tile)







