Tapanuli Tengah, 12 Juni 2026 –Kabarnusa24.com)Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak SD Negeri 158286 Bajamas 3, Kabupaten Tapanuli Tengah, justru memantik pertanyaan publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp103 juta.
Sekolah yang dipimpin oleh Halimah Br Karo tersebut tercatat menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp51.750.000 dan Tahap II sebesar Rp51.742.850. Anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat itu dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari administrasi sekolah, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pengadaan alat multimedia pembelajaran.
Namun yang menjadi sorotan bukan hanya besarnya anggaran yang dikelola, melainkan minimnya keterbukaan pihak sekolah ketika dimintai penjelasan mengenai rincian pelaksanaan kegiatan yang telah menghabiskan puluhan juta rupiah tersebut.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan Zona Dinamika News telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SD Negeri 158286 Bajamas 3. Dalam surat tersebut, pihak sekolah diminta menjelaskan uraian pekerjaan, bentuk kegiatan, volume pekerjaan, serta realisasi penggunaan anggaran Dana BOS Tahun 2025.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap diam tersebut justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus ditunjukkan kepada publik.
Publik berhak mengetahui bagaimana dana sebesar Rp23.055.000 untuk pengembangan perpustakaan digunakan, bagaimana realisasi pengadaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp10.400.000 dilaksanakan, serta sejauh mana manfaat dari anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai lebih dari Rp16 juta dari dua tahap pencairan.
Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, maka wajar apabila muncul berbagai dugaan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Bukan karena masyarakat ingin menuduh, melainkan karena pihak yang memiliki kewajiban memberikan penjelasan justru memilih bungkam.
Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap pengelola anggaran negara. Dana BOS bukan dana pribadi, bukan pula dana yang kebal dari pengawasan publik. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sikap tidak kooperatif terhadap konfirmasi media juga dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang selama ini digaungkan pemerintah. Padahal, kesempatan klarifikasi telah diberikan secara resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak maupun pemberitaan yang merugikan pihak sekolah.
Ironisnya, ketika ruang klarifikasi dibuka seluas-luasnya, yang muncul justru keheningan. Kondisi ini semakin memperkuat asumsi dan dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa ada hal-hal yang belum dijelaskan secara terang terkait penggunaan Dana BOS tersebut.
Masyarakat Tapanuli Tengah kini menunggu keberanian pihak SD Negeri 158286 Bajamas 3 untuk membuka data dan menjelaskan penggunaan anggaran yang mereka kelola. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui sikap diam, melainkan melalui keterbukaan dan pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 158286 Bajamas 3, Halimah Br Karo, belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah disampaikan wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Hasanuddin)







