Berita

Siapa yang Tidak Jujur? Pernyataan Bobby Nasution Dibantah Pemkab Tapteng, Publik Menuntut Kebenaran Dibuka Terang-Benderang

30
×

Siapa yang Tidak Jujur? Pernyataan Bobby Nasution Dibantah Pemkab Tapteng, Publik Menuntut Kebenaran Dibuka Terang-Benderang

Sebarkan artikel ini
Siapa yang Tidak Jujur? Pernyataan Bobby Nasution Dibantah Pemkab Tapteng, Publik Menuntut Kebenaran Dibuka Terang-Benderang

PANDAN/MEDAN, 31 Juli 2026 –Kabarnusa24.com)Polemik penanganan banjir dan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kabupaten Tapanuli Tengah kini memasuki babak yang lebih serius. Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyebut proyek terhambat karena dokumen belum ditandatangani Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, justru dibantah secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kontradiksi dua pernyataan pejabat pemerintah ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari. Siapa yang menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta? Sebab, mustahil dua keterangan yang saling bertolak belakang sama-sama benar.Siapa yang Tidak Jujur? Pernyataan Bobby Nasution Dibantah Pemkab Tapteng, Publik Menuntut Kebenaran Dibuka Terang-Benderang

Bobby Nasution sebelumnya menyampaikan bahwa normalisasi sungai dan pembangunan Huntap belum berjalan karena dokumen yang dibutuhkan belum ditandatangani Bupati. Bahkan Bobby secara tegas menyebut persoalan cut and fill tidak mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten.

Namun, hanya berselang beberapa hari, Kadis Perkim Tapanuli Tengah Hasudungan Naik P. Samosir justru menyatakan tidak ada persoalan tanda tangan Bupati. Menurutnya, hambatan muncul karena lokasi yang ditinjau memiliki kontur tanah yang tidak layak sehingga harus dicari lokasi alternatif yang lebih aman.

Dua penjelasan ini bukan sekadar berbeda, tetapi saling menegasikan. Jika benar masalahnya adalah belum adanya tanda tangan Bupati, maka mengapa Pemkab Tapanuli Tengah membantahnya? Sebaliknya, jika memang kendalanya hanya persoalan teknis, mengapa Gubernur Sumatera Utara menyampaikan kepada publik bahwa penyebabnya adalah dokumen yang belum ditandatangani?
Publik berhak mempertanyakan kredibilitas informasi yang disampaikan para pejabat. Sebab yang diperdebatkan bukan urusan politik semata, melainkan hak masyarakat korban banjir yang sudah berbulan-bulan menunggu kepastian pembangunan hunian tetap.

Korban banjir tidak membutuhkan perang pernyataan. Mereka membutuhkan rumah. Mereka membutuhkan kepastian. Mereka membutuhkan tindakan nyata. Setiap hari keterlambatan berarti memperpanjang penderitaan warga yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Jika memang ada dokumen yang belum ditandatangani, tunjukkan dokumen tersebut kepada publik. Jika tidak ada, maka jelaskan secara terbuka mengapa pernyataan itu bisa disampaikan. Transparansi adalah kewajiban pejabat publik, bukan pilihan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah seharusnya tidak saling melempar narasi yang membingungkan masyarakat. Perbedaan informasi seperti ini justru memunculkan dugaan adanya buruknya koordinasi atau adanya fakta yang belum diungkap secara utuh kepada publik.

DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sebelumnya juga telah menyetujui hibah aset daerah untuk pembangunan Huntap. Fakta tersebut semakin memperbesar tanda tanya publik mengenai titik sebenarnya yang menyebabkan proyek tak kunjung berjalan.

Sudah saatnya seluruh dokumen, notulen rapat, surat-menyurat, hasil kajian teknis, hingga proses perizinan dibuka secara transparan. Dengan demikian masyarakat dapat menilai sendiri siapa yang menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan siapa yang keliru dalam menjelaskan persoalan.

Dalam negara yang menjunjung prinsip keterbukaan informasi, tidak boleh ada ruang bagi narasi yang saling bertentangan tanpa penjelasan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan dengan data, dokumen, dan fakta, bukan sekadar pernyataan di hadapan media.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Masyarakat menunggu siapa yang bersedia membuka seluruh dokumen secara terbuka agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin