Mandailing Natal –Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diperbarui pada 11 Juni 2026, desa tersebut menerima pagu anggaran sebesar Rp787.431.000 dan telah menerima penyaluran dana sebesar Rp671.601.720.
Kamis, 18 Juni 2026, berbagai kalangan mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut. Pasalnya, sejumlah kegiatan tercatat menghabiskan anggaran yang cukup fantastis, sementara masyarakat menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai realisasi fisik maupun manfaat yang benar-benar dirasakan warga dari penggunaan Dana Desa tersebut.
Dari rincian penggunaan anggaran, tercatat pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan desa menghabiskan Rp229.996.000. Kemudian anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp108.000.000, Penyertaan Modal Rp53.656.920, Posyandu Rp48.900.000, Pelatihan dan Sosialisasi Bidang Hukum serta Perlindungan Masyarakat Rp46.080.000, serta beberapa kegiatan festival kesenian, adat, budaya, dan keagamaan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Tidak hanya itu, terdapat pula anggaran penyusunan dokumen keuangan desa sebesar Rp10.000.000, operasional pemerintah desa Rp10.000.000, peningkatan produksi tanaman pangan Rp20.000.000, pembentukan BUMDes Rp4.000.000, serta berbagai kegiatan lainnya yang turut menguras Dana Desa.
Yang menjadi perhatian serius adalah sikap Kepala Desa Banjar Aur Utara yang memilih bungkam ketika awak media menjalankan fungsi kontrol sosial. Saat konfirmasi resmi dikirimkan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan, klarifikasi maupun hak jawab dari kepala desa.
Sikap diam tersebut justru memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, pejabat publik yang mengelola uang negara seharusnya tidak alergi terhadap konfirmasi media. Sebaliknya, kepala desa wajib menjelaskan kepada masyarakat mengenai setiap rupiah anggaran yang digunakan. Ketika konfirmasi diabaikan, publik tentu berhak bertanya: ada apa sebenarnya dengan pengelolaan Dana Desa Banjar Aur Utara?
Dugaan penyalahgunaan anggaran pun mulai mencuat di tengah masyarakat. Meski dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi, namun bungkamnya pihak pemerintah desa semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat sesuatu yang tidak ingin dijelaskan kepada masyarakat.
Dana Desa bukanlah uang pribadi kepala desa maupun perangkat desa. Dana tersebut merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh realisasi Dana Desa Banjar Aur Utara Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Banjar Aur Utara masih belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dikirimkan awak media. Publik kini menunggu, apakah pemerintah desa akan memberikan penjelasan secara terbuka atau justru terus memilih bungkam di tengah derasnya pertanyaan masyarakat.
(Hasanuddin)







