Tapanuli Tengah –Kabarnusa24.com) Aroma dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tahun anggaran 2025 semakin menyengat dan sulit ditutupi. Berdasarkan data resmi, pagu anggaran mencapai Rp 1.130.119.000 dengan realisasi penyaluran sebesar Rp 1.060.043.920 hingga pembaruan terakhir.
Per Rabu, 22 April 2026, sikap Kepala Desa Sitardas justru memicu kecurigaan serius. Awak media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp sejak 17 April 2026, namun hingga hari ini tidak ada satu pun respon atau klarifikasi. Bungkamnya kepala desa ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan patut diduga sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban publik.
Sejumlah pos anggaran menjadi sorotan keras karena dinilai janggal dan berpotensi tidak tepat sasaran. Anggaran pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan desa sebesar Rp 294.510.800 dipertanyakan realisasinya di lapangan, begitu juga dengan dana ketahanan pangan desa sebesar Rp 130.000.000 yang seharusnya berdampak nyata bagi masyarakat.
Lebih mencurigakan lagi, terdapat pengulangan kegiatan Posyandu dengan nilai anggaran berbeda-beda yang jika diakumulasikan mencapai angka signifikan. Pola seperti ini kerap menjadi modus klasik dalam dugaan “pemecahan anggaran” untuk mengaburkan penggunaan dana sebenarnya.
Tak kalah krusial, anggaran keadaan mendesak sebesar Rp 63.000.000 juga belum memiliki kejelasan peruntukan. Ketiadaan transparansi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan keuangan desa yang tidak akuntabel.
Sikap tertutup pemerintah desa jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sitardas masih memilih diam seribu bahasa. Awak media menilai sikap ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka, maka persoalan ini layak untuk segera dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh.
Masyarakat diminta tidak tinggal diam. Pengawasan publik sangat dibutuhkan agar Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan tidak justru berubah menjadi ladang dugaan penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







