DaerahHukum & Kriminal

Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Kuasa Hukum Minta Hakim Ringankan Hukuman Priyo

3
×

Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Kuasa Hukum Minta Hakim Ringankan Hukuman Priyo

Sebarkan artikel ini
Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Kuasa Hukum Minta Hakim Ringankan Hukuman Priyo

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, yakni Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/7/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Menjelang putusan, kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan kejujuran kliennya selama menjalani proses hukum.

Menurut Ruslandi, Priyo tidak pernah memiliki niat maupun ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Kliennya mengaku hanya diajak oleh Ririn Rifanto dengan alasan membantu pekerjaan bongkar muat sembako dan baru mengetahui telah terjadi pembunuhan setelah berada di lokasi kejadian.

Ruslandi menilai kejujuran Priyo berperan penting dalam mengungkap fakta-fakta yang sebelumnya belum terungkap dalam persidangan. Keterangan Priyo, kata dia, membantu penyidik mengungkap lokasi sebenarnya terjadinya pembunuhan hingga menemukan barang bukti berupa palu godam yang sempat disembunyikan.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permohonan agar Priyo ditetapkan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai bentuk penghargaan atas kerja sama kliennya dalam membantu mengungkap perkara.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Ruslandi berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin