DaerahHukum & Kriminal

Analisis Hukum: Peluang Banding Priyo Dinilai Berat, PK Disebut Lebih Berpotensi Jika Ada Novum

3
×

Analisis Hukum: Peluang Banding Priyo Dinilai Berat, PK Disebut Lebih Berpotensi Jika Ada Novum

Sebarkan artikel ini
Analisis Hukum: Peluang Banding Priyo Dinilai Berat, PK Disebut Lebih Berpotensi Jika Ada Novum

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Seorang pengamat hukum menilai peluang terpidana Priyo untuk memperoleh perubahan putusan melalui upaya hukum banding maupun kasasi relatif terbatas. Penilaian tersebut didasarkan pada pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang menyatakan Priyo terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priyo terbukti melakukan pembunuhan terhadap lima korban. Hakim juga menilai dalil yang disampaikan Priyo mengenai keterlibatan Ririn sebagai pelaku utama tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan adanya tindakan persiapan yang dilakukan Priyo, termasuk penyediaan alat yang digunakan dalam tindak pidana. Priyo juga dinyatakan terbukti membunuh bayi Bella dengan cara menenggelamkannya ke dalam bak mandi sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Menurut pengamat hukum, apabila Priyo tetap menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), peluang tersebut baru dapat dipertimbangkan apabila terdapat novum atau bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum. Salah satu bentuk novum yang dimaksud, misalnya, apabila di kemudian hari terdapat pelaku lain yang ditangkap, diadili, dan dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan sebelumnya, Priyo pernah menyampaikan pengakuan bahwa terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya turut menguburkan korban, sedangkan Ririn disebut tidak mengetahui peristiwa pembunuhan karena saat kejadian berada di luar bersama Joko.

Meski demikian, seluruh pengakuan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini, putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepada Priyo tetap menjadi dasar hukum yang berlaku, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin