Indramayu, kabarnusa24.com
Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri bergerak cepat memberikan asistensi dalam penanganan kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Pantura, tepatnya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya langsung mengerahkan tim asistensi ke lokasi kejadian guna memastikan proses penyelidikan berlangsung secara profesional dan berbasis ilmiah.
Tim dipimpin Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Mariochristy P.S. Siregar, sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan dikendalikan oleh Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Widyanoe.
Asistensi dilakukan bersama Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, serta melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat awal bersama Polres Indramayu, tim melakukan pendalaman terhadap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik tidak menemukan jejak pengereman dari dua truk Hino yang terlibat sebelum menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari pengemudi truk. Namun, pemeriksaan masih dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis yang bersangkutan yang masih mengalami trauma pascakecelakaan.
Untuk memperkuat analisis, tim juga memanfaatkan rekaman video yang beredar di media sosial guna mengidentifikasi kecepatan kendaraan sebelum tabrakan terjadi. Sementara itu, hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi belum menemukan kamera yang mengarah langsung ke titik kecelakaan.
Dalam proses olah TKP lanjutan, Ditgakkum Korlantas Polri bersama Tim TAA menggunakan teknologi 3D Laser Scanner guna memperoleh rekonstruksi kejadian secara lebih akurat.
Hasil analisis menunjukkan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B. Selain itu, di lokasi juga tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk yang menandai keberadaan titik putar balik.
Tim juga mengidentifikasi bahwa titik putar balik yang digunakan kendaraan bukan merupakan U-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas Jalan Pantura tersebut sekitar 800 meter.
Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi aspek keselamatan jalan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.
Hasil evaluasi menyepakati perlunya penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Seluruh hasil olah TKP dan analisis teknis telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menegaskan, asistensi ini merupakan bentuk komitmen Korlantas Polri dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh sekaligus mendorong perbaikan sistem keselamatan jalan.
“Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menimbulkan korban jiwa, ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi dasar evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.







