Literasi Keuangan Dinilai Jadi Benteng Hadapi Maraknya Pinjol Ilegal dan Judi Online
LUMAJANG, kabarnusa24.com.Senin,20/7/2026 — Di tengah semakin mudahnya masyarakat mengakses layanan keuangan berbasis digital, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) juga terus meningkat. Kondisi tersebut dinilai tidak cukup dihadapi melalui penegakan hukum semata, tetapi harus dibarengi dengan penguatan literasi keuangan agar masyarakat mampu mengambil keputusan finansial secara bijak dan tidak mudah terjebak dalam berbagai modus kejahatan digital.
Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Gerindra, H. Eko Wahyidi, SH, MH, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bertajuk “Literasi Keuangan sebagai Upaya Preventif terhadap Wabah Pinjol dan Judol di Era Digitalisasi” di Hall Cafe Alka, Jalan Srikaya, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Minggu. Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30 hingga 17.30 WIB tersebut diikuti sekitar 125 peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Anggota DPRD Kabupaten Lumajang Fraksi Gerindra, Dedy Firmansyah, yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan literasi keuangan di daerah.
Menurut Eko, literasi keuangan bukan sekadar kemampuan mengatur pemasukan dan pengeluaran, melainkan menjadi fondasi dalam membangun ketahanan ekonomi keluarga di tengah derasnya arus digitalisasi.
“Ketika masyarakat memiliki pengetahuan dan keterampilan mengelola keuangan dengan baik, mereka tidak akan mudah tergiur iming-iming uang instan ataupun terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik judi online yang pada akhirnya merusak kondisi ekonomi keluarga,” kata Eko.
Ia menilai, perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan menjadi langkah paling mendasar untuk memutus mata rantai pinjol ilegal maupun judi online. Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan pinjaman daring untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, bahkan menutupi kerugian akibat perjudian online.
Dalam pemaparannya, Eko mengajak peserta lebih kritis mengenali karakteristik layanan pinjaman digital yang legal maupun ilegal. Masyarakat diminta memastikan setiap penyedia layanan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memahami berbagai risiko yang muncul apabila menggunakan pinjol ilegal, seperti bunga yang tidak terkendali, denda yang memberatkan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Selain persoalan pinjaman ilegal, Eko juga menyoroti meningkatnya praktik judi online yang dinilai telah menjadi ancaman sosial sekaligus ekonomi. Menurut dia, judi online dirancang dengan sistem yang membuat pemain terus mengalami kerugian, sementara bandar selalu memperoleh keuntungan.
“Jangan pernah percaya ada orang yang bisa kaya karena judi online. Yang terjadi justru sebaliknya, banyak keluarga kehilangan tabungan, aset, bahkan keharmonisan rumah tangga akibat terjerat praktik tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak judi online tidak berhenti pada persoalan ekonomi. Kecanduan judi juga berpotensi memicu gangguan kesehatan mental, konflik dalam keluarga, putusnya hubungan sosial, hingga mendorong seseorang melakukan tindak pidana karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk saluran pengaduan apabila menjadi korban penipuan digital maupun intimidasi dari penyelenggara pinjaman online ilegal. Sosialisasi juga mengulas langkah pemerintah dalam memblokir situs judi online dan menindak pelaku pinjol ilegal.
Tak hanya membahas aspek pencegahan, peserta dibekali praktik pengelolaan keuangan digital yang sehat, mulai dari menyusun anggaran rumah tangga, membangun dana darurat, membedakan kebutuhan dan keinginan, menggunakan dompet digital secara aman, hingga memilih instrumen investasi yang legal dan sesuai kemampuan finansial.
Eko berharap edukasi semacam ini mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga kesehatan keuangan merupakan tanggung jawab bersama. Menurut dia, masyarakat yang memiliki literasi keuangan yang baik akan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi digital sekaligus tidak mudah menjadi korban berbagai bentuk kejahatan finansial.
Selama kegiatan berlangsung, diskusi berjalan interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pengalaman dan persoalan yang mereka hadapi terkait maraknya tawaran pinjaman online maupun perjudian digital, sekaligus mencari solusi agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan .(D.S)







