Oleh : Pengamat Kebijakan Publik & Politik R. Wempy Syamkarya S.H M.H
Dinamika pemerintahan di era digital menurut keterbukaan, Kritik publik kini mengalir deras di media sosial dan bisa memicu aksi massa di tengah itu, pers adalah jembatan utama antara negara dan rakyat.
Kasus terbaru pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Hotman Paris Hutapea adalah alarm bahaya. Menyebut wartawan “tukang nanya” dan merendahkan fungsi konfirmasi adalah bentuk gagal paham terhadap demokrasi.
1. Bertanya Adalah Kewajiban Jurnalis
Menjawab Adalah Kewajiban pejabat Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6, Pers punya peran :
Memenuhi hak masyarakat tahu, menegakan keadilan ,dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap kepentingan umum.
Bertanya soal kebijakan, anggaran, atau keputusan publik BUKAN kejahatan itu kerja wartawan.
Maka ketika pejabat publik memilih memblokir wartawan hanya karena pertanyaanya tajam, itu artinya ia gagal paham tugasnya sebagai pelayan publik.
2. Bahaya “iklan Jadi Alat Pendisiplinan Media” Kami paham, media adalah badan usaha. Kami butuh bayar gaji wartawan, server dan operasional iklan dari pemerintah, BUMN, dan Pemda adalah sumber yang sah.
Tapi masalahnya ketika anggaran komunikasi negara digunakan untuk menghukum media kritis dan memberi hadiah ke media jinak. Anggaran itu bukan uang pribadi pejabat humas. Itu uang rakyat. Tujuanya agar publik tahu soal kebijakan, bukan untuk membungkam.
Ini sama saja dengan pembredelan gaya baru, melanggar semangat kemerdekaan pers.
3. Garis Demarkasi : Berita vs iklan
Masalah lain : ada Humas yang minta rilisnya dimuat persis tanpa edit, tapi nolak dikasih level “iklan”. Mereka mau kredibilitas berita,tapi dengan cara iklan.
Ingat, Independensi
Artinya pendapatan tidak boleh membeli keputusan redaksi.
PENUTUP & REKOMENDASI
1. Kepada Pejabat Humas :
Hormati wartawan
Jawab pertanyaan. Fasilitasi, bukan menghalangi. Itu bagian dari Tupoksi Anda.
2. Kepada Pemerintah & BUMN: Buat aturan transparan pembagian iklan jangan diskriminatif berdasarkan isi pemberitaan.
3. Kepada Dewan Pers & KPI : Awasi praksi “iklan politik” yang membunuh media independen.
Demokrasi tanpa pers yang merdeka adalah omong kosong dan pers tanpa anggaran yang adil adalah pers yang dilumpuhkan.







