Berita

WTP Bukan Tameng! Ardiansyah Nilai Ada Upaya Mengerdilkan Fungsi DPRD, Pertanyakan Sikap Sejumlah OPD yang Antikritik

30
×

WTP Bukan Tameng! Ardiansyah Nilai Ada Upaya Mengerdilkan Fungsi DPRD, Pertanyakan Sikap Sejumlah OPD yang Antikritik

Sebarkan artikel ini
WTP Bukan Tameng! Ardiansyah Nilai Ada Upaya Mengerdilkan Fungsi DPRD, Pertanyakan Sikap Sejumlah OPD yang Antikritik

TAPANULI TENGAH, 30 Juli 2026 –Kabarnusa24.com)Polemik antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan DPRD terkait fungsi pengawasan APBD semakin menghangat. Ardiansyah, warga Kelurahan Sarudik, menilai pernyataan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seolah menjadikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai alasan untuk menolak pertanyaan DPRD merupakan narasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Kalau pengelolaan anggaran benar-benar dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengapa harus alergi terhadap pengawasan DPRD? Pengawasan bukan ancaman, melainkan amanat undang-undang,” tegas Ardiansyah.

Ia mengatakan, publik patut mempertanyakan mengapa ada pihak yang terus-menerus mengangkat opini WTP seolah-olah menjadi “tameng” untuk menghindari pembahasan penggunaan APBD. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas APBD Tahun Anggaran 2025, masih terdapat sekitar 1.300 temuan dengan nilai sekitar Rp69 miliar yang memerlukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Opini WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pelaksanaan anggaran telah sempurna. WTP juga bukan surat kekebalan dari kritik, evaluasi, ataupun pengawasan DPRD,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kesan seolah-olah kewenangan BPK dipertentangkan dengan kewenangan DPRD. Padahal kedua lembaga memiliki fungsi yang berbeda. BPK mengaudit kewajaran laporan keuangan, sedangkan DPRD mengawasi kebijakan, pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta memastikan manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas memberikan ruang kepada DPRD untuk membahas pertanggungjawaban APBD, meminta penjelasan kepada kepala OPD, mengevaluasi realisasi anggaran, hingga mempertanyakan capaian program pemerintah daerah.

“Kalau ada pejabat yang merasa terganggu hanya karena diminta menjelaskan penggunaan uang rakyat, publik tentu berhak bertanya: apa yang sebenarnya dikhawatirkan? Dalam negara demokrasi, tidak ada satu pun pejabat yang kebal dari pengawasan,” katanya.

Ardiansyah menegaskan bahwa DPRD memang bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan pidana. Namun DPRD memiliki hak konstitusional untuk meminta dokumen, meminta klarifikasi, menguji efektivitas belanja daerah, serta mempertanyakan setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat.

“Apabila penjelasan yang diminta DPRD tidak dapat diberikan secara memadai dan kemudian muncul dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, tentu prosesnya akan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, cara terbaik menjawab pengawasan bukan dengan membangun opini atau menyerang kewenangan DPRD, melainkan membuka data, menunjukkan dokumen, dan memberikan pertanggungjawaban secara transparan.”

Di akhir pernyataannya, Ardiansyah mengingatkan bahwa pemerintah daerah semestinya tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan publik mengenai batas kewenangan DPRD. “Jangan jadikan opini WTP sebagai tameng politik untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar opini audit, tetapi bukti bahwa setiap rupiah APBD benar-benar digunakan secara tepat sasaran, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.”

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin