Komisi X DPRI H.M.Nur Purnamasidi Usulkan Dana BOS Naik hingga Rp7,5 Juta per Siswa, Target Sekolah Gratis Mulai 2027
Lumajang,kabarnusa.24.com— Komisi X DPR RI mengusulkan kenaikan signifikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai langkah memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis mulai tahun 2027. Usulan tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, serta menghapus berbagai pungutan yang selama ini masih membebani orang tua siswa.
Anggota Komisi X DPR RI H M.Nur Purnamasidi menjelaskan,bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup hanya melalui pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kompetensi serta kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional.
“Persoalan pendidikan harus diselesaikan secara menyeluruh, mulai dari kualitas peserta didik, kualitas guru, hingga fasilitas pendidikan. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi harus benar-benar diwujudkan agar mampu menjawab tantangan dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, peningkatan anggaran pendidikan juga harus tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, kedua program tersebut sama-sama menjadi investasi penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Jangan sampai pendidikan dan program makan bergizi gratis dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama dengan sasaran yang tepat melalui evaluasi, monitoring, dan pengawasan yang baik,” katanya.
### Dana BOS Diusulkan Naik Tajam
Sebagai upaya memperbaiki kualitas proses belajar mengajar, Komisi X DPR RI mengusulkan kenaikan dana BOS secara signifikan.
Saat ini besaran dana BOS berkisar antara **Rp900.000 hingga Rp1,6 juta per siswa per tahun**. Dalam pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, muncul usulan agar dana BOS dinaikkan menjadi **Rp4,25 juta hingga Rp7,5 juta per siswa per tahun**, disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Menurutnya, peningkatan dana BOS akan membuat sekolah tidak lagi bergantung pada pungutan kepada orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional, termasuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), kegiatan pembelajaran, maupun peningkatan kompetensi guru.
“Sisa anggaran BOS nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk program peningkatan kapasitas guru (upskilling) serta mendukung pemberian insentif berbasis kinerja bagi tenaga pendidik,” jelasnya.
### Pemerintah Ditargetkan Gratiskan PAUD hingga SMP
Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah agar mulai tahun anggaran 2027 pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP benar-benar bebas pungutan.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Komisi X, kebutuhan anggaran tambahan untuk menggratiskan pendidikan dasar diperkirakan sekitar **Rp90 triliun**, angka yang dinilai masih memungkinkan dipenuhi dari total anggaran pendidikan nasional.
“Harapannya pada 2027 tidak ada lagi pungutan seperti LKS maupun biaya-biaya lain kepada orang tua. Seluruh komponen pembiayaan akan dimasukkan ke dalam skema BOS,” katanya.
Ia menambahkan, jika dana BOS telah dinaikkan sesuai kebutuhan, maka sekolah tidak lagi memiliki alasan melakukan pungutan kepada wali murid.
### Sekolah yang Melanggar Akan Dievaluasi
Apabila setelah kenaikan dana BOS masih ditemukan pungutan liar di sekolah negeri, Komisi X meminta pemerintah memberikan sanksi tegas.
Sanksi tersebut dapat berupa evaluasi terhadap kepala sekolah maupun guru, termasuk kemungkinan mutasi atau pemberhentian dari jabatan bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Sementara untuk sekolah swasta, penyelesaiannya tetap mengacu pada mekanisme yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.
### Soroti Dugaan Permainan Harga di SIPLah
Selain persoalan pungutan sekolah, Komisi X DPR RI juga menyoroti dugaan praktik penggelembungan harga dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Menurutnya, dugaan tersebut pernah ditemukan dalam proses pengadaan barang sekolah, termasuk seragam maupun perlengkapan pendidikan.
Ia mengungkapkan, harga suatu barang yang di pasaran berkisar Rp20.000 dapat tercatat menjadi Rp25.000 dalam sistem SIPLah. Selisih harga tersebut diduga terjadi karena sebagian sekolah memilih berbelanja melalui SIPLah yang dinilai lebih mudah dalam proses pelaporan administrasi.
“SIPLah harus diawasi secara ketat. Jangan sampai kemudahan administrasi justru membuka ruang terjadinya mark-up harga,” tegasnya.
Ia mengaku pernah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan sehingga dilakukan pemeriksaan dan pengembalian kerugian negara.
### Putusan Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Acuan
Terkait berbagai pungutan di sekolah, ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pendidikan gratis berlaku untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Sementara untuk SMA dan SMK, pungutan masih dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Komisi X DPR RI berharap cakupan pendidikan gratis ke depan dapat diperluas hingga jenjang SMA sejalan dengan program wajib belajar 13 tahun.
“Kalau nanti dana BOS sudah dinaikkan sesuai kebutuhan dan masih ditemukan pungutan kepada siswa, mari kita awasi bersama dan laporkan agar bisa ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.(D.S)







