JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan cetak biru transformasi birokrasi melalui program Peralihan Hak Terintegrasi.
Program inovatif yang mematok target penyelesaian maksimal 10 hari kerja ini secara resmi telah diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026.
Kini, memasuki minggu kedua masa implementasinya, sistem baru tersebut tengah diuji coba secara ketat di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di berbagai wilayah strategis Indonesia.

Fase pilot project ini menjadi ruang krusial untuk mengukur efektivitas sistem sebelum diadopsi secara masif pada skala nasional.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menegaskan bahwa partisipasi aktif dan masukan dari masyarakat selaku pengguna layanan menjadi pilar utama dalam penyempurnakan sistem ini. Pihaknya membuka ruang evaluasi yang lebar demi menyerap dinamika yang terjadi di lapangan selama masa transisi.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat memberikan keterangan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Menurut Asnaedi, keberhasilan pemangkasan waktu pelayanan ini tidak hanya bertumpu pada kesiapan internal instansi, melainkan juga kedisiplinan para pihak yang berperkara.
Unsur krusial yang kerap memicu keterlambatan adalah komitmen waktu dari pihak penjual maupun pembeli dalam proses penandatanganan berkas hukum.
Kelancaran proses administrasi ini menuntut koordinasi yang kuat dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis pemerintah.
Ketidakhadiran salah satu pihak saat jadwal penandatanganan di hadapan PPAT secara otomatis akan merusak estimasi waktu 10 hari yang telah ditargetkan sistem.
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi menjelaskan hambatan teknis.
Selain kesiapan fisik dan dokumen, aspek finansial terkait kewajiban perpajakan juga wajib diselesaikan sejak awal oleh pemohon.
Penjual diwajibkan melunasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sementara pembeli memikul tanggung jawab Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, di samping biaya jasa PPAT dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Faktor pemenuhan biaya di awal ini menjadi penentu apakah berkas dapat langsung diproses ke tahap verifikasi lanjutan atau tertahan di meja pendaftaran.
Oleh karena itu, Asnaedi mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan pengajuan berkas jika seluruh komponen pembiayaan resmi tersebut belum terpenuhi secara lengkap.
Langkah reformasi birokrasi yang dinilai cukup radikal ini saat ini difokuskan pada 17 Kantah percontohan, mulai dari wilayah DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur. Pemantauan ketat dilakukan setiap hari oleh Direktorat Jenderal PHPT guna mengontrol total durasi pelayanan secara presisi dari hulu ke hilir.(Rizky Tile)








