JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Membeli tanah, melunasi pembayaran, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum cukup menjadikan seseorang sebagai pemegang hak yang sah di mata hukum. Nama pembeli baru akan tetap belum tercatat di sertipikat jika proses pendaftaran belum dilanjutkan ke Kantor Pertanahan.
AJB hanya membuktikan telah terjadi perbuatan hukum jual beli. Sementara sertipikat tanah merupakan satu-satunya bukti hak atas tanah yang diakui negara. Karena itu, setelah AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembeli wajib mengajukan permohonan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak adalah dua hal berbeda. Setelah transaksi dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tetap harus didaftarkan agar data pendaftaran tanah diperbarui. Jadi setelah AJB jangan berhenti di situ,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, Selasa (01/09/26).

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan AJB yang dibuat PPAT yang berwenang.
Ketentuan itu kemudian diperkuat PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tata cara dan dokumen yang dibutuhkan juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan memeriksa dan mencatat Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Jika semua syarat terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan dituangkan dalam sertipikat.
“Pastikan data di sertipikat sudah sesuai kondisi terkini. Dengan begitu tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, atau keperluan administrasi,” ujar Hiskia.
Untuk memberi kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Saat ini layanan itu baru tersedia di 17 Kantah pilot project.
Kementerian menargetkan perluasan pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Layanan 10 hari tersebut akan diterapkan di 24 Kantah, dan secara bertahap akan diberlakukan di seluruh Kantah di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat, sepanjang persyaratan administrasi telah dipenuhi.(Rizky Tile)








