Nasional

ATR/BPN Ingatkan: Pahami Pembagian Kewajiban Pajak Sebelum Proses Peralihan Hak Dimulai

2
×

ATR/BPN Ingatkan: Pahami Pembagian Kewajiban Pajak Sebelum Proses Peralihan Hak Dimulai

Sebarkan artikel ini
ATR/BPN Ingatkan: Pahami Pembagian Kewajiban Pajak Sebelum Proses Peralihan Hak Dimulai
Foto : Dok.ATR/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Dalam setiap transaksi jual beli tanah maupun bangunan, terdapat sejumlah kewajiban fiskal yang wajib dipenuhi oleh penjual maupun pembeli sebelum proses peralihan hak dapat dilaksanakan.

Dua jenis pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung penjual, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi beban pembeli. Keduanya dibayarkan kepada instansi yang berwenang, bukan ke Kantor Pertanahan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait pembagian kewajiban pajak ini sebelum tahap pembuatan akta jual beli.

“Dalam transaksi jual beli, sebelum dilakukan pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus memahami bahwa penjual wajib membayar PPh, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/26).

BPHTB sendiri merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


ATR/BPN Ingatkan: Pahami Pembagian Kewajiban Pajak Sebelum Proses Peralihan Hak Dimulai
Foto : Dok.ATR/BPN

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak melalui jual beli termasuk objek BPHTB, sedangkan Pasal 45 menetapkan bahwa wajib pajak adalah pihak yang memperoleh hak tersebut yaitu pembeli.

Pembayaran dilakukan kepada pemerintah daerah melalui kanal resmi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yaitu penjual.

Pajak ini disetorkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan lengkapnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Dengan memahami rincian kewajiban kedua jenis pajak ini, masyarakat dapat mempersiapkan tidak hanya biaya pembelian, tetapi juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan dalam proses peralihan hak.

Diharapkan, berkas dan pembayaran yang lengkap sejak awal akan membuat proses peralihan hak berjalan lancar, tepat waktu, bahkan berpotensi lebih cepat dari target.(Rizky Tile)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    ATR/BPN Ingatkan: Pahami Pembagian Kewajiban Pajak Sebelum Proses Peralihan Hak Dimulai
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin