JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kepastian jadwal pengukuran tanah kini menjadi nilai tambah yang sangat dirasakan masyarakat, memudahkan mereka mengatur waktu dan menyiapkan segala kebutuhan sebelum petugas datang ke lokasi.
Salah satunya dialami Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang saat ini sedang menjalani proses pengukuran dalam rangka sertifikasi tanahnya.
“Begitu selesai pendaftaran minggu lalu dan menerima Surat Perintah Setor serta tanda terima, saya langsung diberitahukan jadwal pengukuran dan ternyata hari ini pelaksanaannya tepat sesuai yang diinformasikan. Sangat baik, menjadi lebih cepat. Dengan adanya jadwal yang jelas, kami bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih terencana,” ungkap Sari saat mendampingi proses pengukuran di lokasi tanahnya, Senin (31/08/26).
Pengalaman ini terasa berbeda dibandingkan prosedur yang pernah ia jalani sebelumnya. Sebelum diterapkannya layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan, Sari mengaku harus menunggu waktu yang belum tentu jelas untuk mendapatkan kepastian kapan pengukuran dilakukan.

Kini, jadwal diterima sejak awal dan pelaksanaannya berjalan tepat waktu perubahan yang membuatnya sangat terkesan.
“Sekarang prosesnya jauh lebih cepat. Saya sempat bertanya-tanya bagaimana bisa secepat ini, ternyata memang ada program baru dari ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan,” tambahnya.
Bagi Sari, peningkatan ini membawa kejelasan yang membuat masyarakat semakin percaya diri mengajukan permohonan layanan pertanahan secara mandiri.
“Sistemnya kini jauh lebih transparan. Kami tidak perlu ragu lagi untuk mendaftar. Selama dokumen lengkap, jadwal dan prosedur berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kepastian jadwal tidak hanya menguntungkan pemohon, tetapi juga membuat kinerja petugas ukur menjadi lebih terarah dan efektif.
Hal tersebut disampaikan Dudung (55), petugas ukur di Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang bertugas mengukur tanah milik Sari.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan sejak awal, potensi kendala dapat diantisipasi lebih dini sebelum turun ke lapangan.
“Melalui Pengukuran Terjadwal, perjalanan berkas menjadi semakin terakselerasi. Biasanya saya dapat menyelesaikan maksimal dua berkas per hari. Dengan sistem ini, waktu kerja menjadi jauh lebih efisien dan penyelesaian berkas lebih terukur,” jelas Dudung.
Ia berharap, kepastian yang diberikan melalui layanan ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Pertanahan. “Kami berharap masyarakat semakin percaya, dan kami para petugas akan terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” tutupnya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui skema ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari kerja.
Setelah pengukuran selesai, hasil diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah dalam waktu maksimal lima hari. Secara keseluruhan, proses sejak permohonan masuk hingga terbitnya sertipikat ditargetkan tuntas dalam waktu paling lama 12 hari.(Rizky Tile)








