SLEMAN, KABARNUSA24.COM
Pemahaman yang utuh terhadap makna tanah menjadi bekal mendasar bagi calon insan pertanahan agar kelak mampu mengelola pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Dalam Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (04/09/26), akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak ratusan Taruna/i untuk kembali memahami hal mendasar, tanah bukan sekadar benda yang dapat dimiliki, melainkan ruang yang memiliki beragam konsep pemaknaan sekaligus.
“Tanah itu dipahami melalui tiga konsep, bukan semata-mata dimiliki oleh orang, korporasi, maupun negara. Tiga konsep itu, pertama, konsep turun-temurun abadi, karena kita tidak tahu sejak kapan klaim itu dimulai. Kedua, konsep kegunaan sosial oleh negara. Ketiga, konsep tanah sebagai barang komoditas yang memiliki nilai ekonomis,” ujar Rocky Gerung di hadapan lebih dari 500 Taruna/i yang juga merupakan calon Wisudawan dan Wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna yang berbeda bagi setiap pihak yang berinteraksi dengannya. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis dan sakral karena berkaitan erat dengan kehidupan serta warisan leluhur.
Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui peraturan dan hukum. Sementara bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis dan ekonomi.
Menurut Rocky Gerung, perbedaan pemaknaan inilah yang perlu benar-benar dipahami oleh para Taruna/i yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan di berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar persoalan perebutan bidang tanah secara fisik, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah itu sendiri.
“Kalau ada konflik agraria, itu sesungguhnya konflik pemaknaan, bukan sekadar konflik merebutkan tanah. Tanahnya tetap di situ, tidak berpindah. Yang diperebutkan adalah makna tanah itu sebenarnya untuk apa dan milik siapa,” tuturnya.
Dalam kuliah umum yang juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky Gerung juga menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan negara.

Oleh karena itu, manusia perlu kembali merenungkan hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.
“Kita tidak pernah benar-benar memiliki tanah, justru kita yang dimiliki oleh tanah. Usia manusia paling panjang mungkin 97 tahun, sedangkan usia tanah itu jutaan tahun. Logikanya, makhluk yang hidup sesingkat itu tidak masuk akal mengklaim memiliki sesuatu yang sepanjang itu. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd kalau manusia merasa mengurus tanah sebenarnya kitalah yang diurus oleh tanah,” ungkapnya.
Pandangan filosofis tersebut mendapat tanggapan langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Ia menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil sebagai pelajaran, terutama kita yang berada di posisi pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, pemahaman filosofis tersebut pada akhirnya perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Arah tersebut sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi tantangan tersendiri dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada tahun 2026 ini memasuki usia 66 tahun.
“Keadilan dan kesejahteraan land justice and welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya kemudian, apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau UU Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini?”, kata Menteri Nusron mengakhiri tanggapannya sekaligus membuka ruang diskusi dalam sesi kuliah umum tersebut.(Rizky Tile)








