Kabarnusa24.com
BANDUNG, 8 September 2026 — Perdebatan mengenai dugaan adanya penambahan syarat, ketentuan, atau “kondisi khusus” terhadap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut penting dilihat bukan hanya dari sisi politik anggaran, tetapi juga dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, tata kelola keuangan daerah, serta batas kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Secara prinsip, DPRD memang memiliki kewenangan dalam fungsi anggaran. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta berarti DPRD dapat mengambil alih kewenangan eksekutif dalam menentukan bagaimana sebuah proyek dilaksanakan, siapa penyedianya, maupun mengatur spesifikasi teknis pekerjaan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar, tetapi memiliki fungsi berbeda. DPRD menjalankan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah.
Batas Kewenangan DPRD dalam APBD
Dalam proses penyusunan APBD, DPRD mempunyai posisi penting. DPRD bersama kepala daerah membahas dan menyepakati kebijakan anggaran, termasuk KUA-PPAS dan rancangan APBD.
Artinya, DPRD bukan sekadar lembaga yang hanya memberikan persetujuan secara administratif. DPRD mempunyai fungsi politik anggaran untuk memastikan uang rakyat digunakan sesuai prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Namun, fungsi anggaran harus dibedakan dengan kewenangan pelaksanaan anggaran.
Ketika APBD telah ditetapkan, pelaksanaan program dan kegiatan menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila muncul dugaan adanya pihak legislatif yang masuk terlalu jauh hingga menentukan spesifikasi teknis, calon penyedia, kontraktor tertentu, metode pengadaan, atau meminta proyek diberikan kepada pihak tertentu, persoalannya tidak lagi sekadar perbedaan pandangan politik anggaran.
Hal tersebut perlu diuji dari sisi hukum dan administrasi untuk melihat apakah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau intervensi terhadap proses pengadaan.
Ketika Fungsi Anggaran Berubah Menjadi Intervensi
Yang menjadi persoalan bukan ketika DPRD mengusulkan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Usulan pembangunan, penyampaian aspirasi masyarakat, pembahasan prioritas dan pengawasan pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi DPRD.
Masalah muncul apabila fungsi tersebut diduga bergeser menjadi upaya mengendalikan proses teknis pelaksanaan proyek.
Misalnya, apabila suatu proyek baru dapat berjalan dengan syarat tertentu yang tidak memiliki dasar dalam dokumen perencanaan dan ketentuan penganggaran, atau terdapat permintaan agar pekerjaan diarahkan kepada pihak tertentu.
Dalam situasi seperti itu, perlu ada pemeriksaan terhadap seluruh prosesnya: mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan sampai pelaksanaan pekerjaan.
Dengan demikian, tidak tepat pula setiap perubahan atau usulan proyek langsung disebut sebagai pelanggaran. Yang harus dilihat adalah dasar hukum, prosedur, kewenangan dan tujuan dari tindakan tersebut.
Tiga Titik Rawan yang Perlu Diawasi
1. Intervensi terhadap proses pengadaan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme tersendiri.
Karena itu, apabila terdapat pihak di luar pejabat yang memang memiliki kewenangan pengadaan kemudian menentukan calon penyedia atau mengarahkan pemenang pekerjaan, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
Prinsipnya sederhana: anggaran boleh dibahas secara politik, tetapi proses pengadaan harus berjalan berdasarkan hukum dan mekanisme yang berlaku.
2. Potensi benturan kepentingan
Persoalan menjadi semakin serius apabila pihak yang memiliki pengaruh terhadap keputusan anggaran mempunyai hubungan kepentingan dengan perusahaan atau pihak yang berpotensi memperoleh pekerjaan.
UU Nomor 28 Tahun 1999 mengatur mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Regulasi mengenai pengelolaan konflik kepentingan juga terus berkembang dan saat ini mencakup konflik kepentingan aktual maupun potensial.
Namun demikian, adanya hubungan keluarga atau hubungan usaha tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Harus ada fakta, bukti dan proses pemeriksaan untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
3. Transparansi perubahan dan prioritas anggaran
Setiap perubahan prioritas pembangunan harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah kegiatan dimasukkan, diubah, diprioritaskan atau ditunda.
Pedoman penyusunan APBD 2026 sendiri menekankan bahwa pembahasan rancangan APBD berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, sedangkan hasil pembahasan dituangkan dalam persetujuan bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Dengan demikian, ruang pembahasan DPRD memang besar, tetapi tetap berada dalam koridor sistem perencanaan dan penganggaran yang telah ditentukan.
Fenomena Pengawasan Proyek APBD Sudah Menjadi Sorotan
Isu mengenai proyek APBD dan pengawasan DPRD bukanlah persoalan yang hanya muncul dalam satu daerah.
Pada Juli 2026, misalnya, DPRD Kota Metro meminta agar proyek APBD 2026 dilaksanakan melalui proses pengadaan yang terbuka dan transparan. Desakan tersebut muncul di tengah isu mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur proyek. DPRD setempat bahkan menekankan pentingnya proses tender dilakukan secara profesional melalui mekanisme pengadaan yang dapat diawasi publik.
Di Jawa Barat, DPRD juga melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk persoalan rendahnya serapan anggaran dan penundaan pembayaran proyek strategis.
Pada sisi lain, pemberitaan mengenai APBD Jawa Barat 2026 juga menunjukkan bahwa proyek-proyek infrastruktur menjadi bagian dari pembahasan kebijakan anggaran dan pembiayaan daerah.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa DPRD memang memiliki posisi penting dalam memastikan APBD berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Tetapi fungsi pengawasan tersebut justru harus dijaga agar tidak berubah menjadi intervensi terhadap proses pelaksanaan proyek.
Opini: Jangan Sampai APBD Menjadi Alat Tawar-Menawar Kekuasaan
Menurut pandangan penulis, inti persoalannya bukan pada siapa yang memiliki pengaruh paling besar terhadap APBD, melainkan apakah seluruh proses penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.
DPRD mempunyai hak untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
DPRD juga mempunyai hak untuk mempertanyakan mengapa sebuah proyek tidak masuk dalam prioritas pembangunan, meminta penjelasan pemerintah daerah, melakukan evaluasi dan mengawasi pelaksanaannya.
Tetapi hak tersebut harus dibedakan dengan kewenangan untuk mengendalikan proses teknis pekerjaan.
Jika benar terdapat praktik “pengondisian” proyek dengan syarat tertentu yang tidak mempunyai dasar hukum, maka hal tersebut bukan lagi sekadar persoalan politik.
Sebaliknya, jika tuduhan tersebut belum memiliki bukti yang cukup, maka semua pihak juga harus berhati-hati agar tidak melakukan penghakiman sebelum ada pemeriksaan yang objektif.
Inilah pentingnya transparansi.
Setiap syarat, perubahan anggaran, pengalihan prioritas maupun keputusan terkait proyek harus dapat dijelaskan dasar hukumnya.
Tidak boleh ada “syarat khusus” yang hanya diketahui oleh segelintir pihak.
Tidak boleh pula uang rakyat menjadi alat tawar-menawar antara kepentingan politik dan kepentingan bisnis.
Kesimpulan
DPRD memiliki kewenangan konstitusional dan undang-undang dalam fungsi anggaran, termasuk membahas dan menyepakati APBD bersama kepala daerah.
Namun, kewenangan anggaran tersebut berbeda dengan kewenangan teknis pelaksanaan pemerintahan dan pengadaan barang/jasa.
Karena itu, DPRD berwenang membahas, mengarahkan kebijakan anggaran melalui mekanisme yang sah, menyetujui bersama APBD, serta mengawasi pelaksanaannya. Tetapi pelaksanaan teknis proyek harus tetap berada dalam koridor kewenangan eksekutif dan aturan pengadaan yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan intervensi, konflik kepentingan atau pengaturan proyek, maka dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen, bukti dan mekanisme pemeriksaan yang sah.
Masyarakat pun berhak meminta transparansi.
Sebab APBD bukan milik DPRD, bukan milik kepala daerah, dan bukan milik kelompok tertentu.
APBD adalah uang publik yang harus digunakan untuk kepentingan publik.
Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan perlu diawasi dan dilaporkan melalui mekanisme yang tepat kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan APBD bukan seberapa banyak proyek yang dapat dibagi atau siapa yang mendapatkan pekerjaan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Analisis Hukum dan Tata Kelola
Sumber hukum: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD beserta perubahannya; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; serta ketentuan terkait perencanaan dan penganggaran daerah.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan analisis/opini hukum dan tata kelola. Penyebutan dugaan intervensi, pengondisian atau konflik kepentingan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan.
(Jaka)







