BeritaPendidikan

Status Desil DTSEN Bermasalah, Akses KIP Mahasiswa Dipertaruhkan

7
×

Status Desil DTSEN Bermasalah, Akses KIP Mahasiswa Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
Status Desil DTSEN Bermasalah, Akses KIP Mahasiswa Dipertaruhkan
Anggota Komisi X DPR RI Ruby Chairani Syiffadia

JAKARTA,- Anggota Komisi X DPR RI Ruby Chairani Syiffadia menyoroti kendala status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kerap mempengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (KIP).

Dirinya meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Seringkali banyak masyarakat yang terkendala status desil dalam DTSEN. Padahal ketika kami melihat kondisi real di lapangan, tidak semua yang terkendala desil berarti sudah tidak membutuhkan bantuan,” ujar Ruby dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).

Ruby mengatakan, status desil dalam DTSEN tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi mahasiswa di lapangan. Karena itu, menurutnya, perlu tersedia mekanisme yang cepat untuk mengoreksi data apabila kondisi riil mahasiswa berbeda dengan status desil yang tercatat.

“Harapan kami ke depannya ini dari Kemendikti Saintek bisa melakukan sinkronisasi dan juga pemutakhiran data dengan BPS dan jangan berhenti hanya di proses administrasi, tapi juga mencari mekanisme yang cepat untuk mengoreksi ketika kondisi real mahasiswa tidak sesuai dengan data desilnya,” tambahnya.

Senada dengannya, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah juga meminta pemerintah memperpanjang waktu verifikasi dan validasi (verval) bagi mahasiswa yang berstatus nonaktif. Menurutnya, keputusan terkait data desil harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyaluran bantuan pendidikan.

“Kaitannya dengan desil, langsung saja dari sekarang untuk non aktif, diperpanjang waktunya untuk melakukan verval (verifikasi dan validasi),” kata Ferdiansyah.

Ia menilai tambahan waktu diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih optimal. Menurutnya, langkah tersebut setidaknya dapat mengurangi potensi kesalahan dalam penetapan penerima bantuan.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin