BeritaNasional

Pedagang BBM Eceran Semakin Bertambah, Komisi XII DPR RI: Berpotensi Penyalahgunaan BBM Subsidi

11
×

Pedagang BBM Eceran Semakin Bertambah, Komisi XII DPR RI: Berpotensi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Pedagang BBM Eceran Semakin Bertambah, Komisi XII DPR RI: Berpotensi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra

JAKARTA,– Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra meminta PT Pertamina dan BPH Migas menyusun mekanisme pengaturan penjualan BBM eceran, khususnya di wilayah yang jumlah pengecernya terus bertambah. Menurutnya, maraknya penjualan BBM eceran tidak hanya mengganggu keberlangsungan usaha Pertashop, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan pengamatannya, keberadaan pengecer yang semakin banyak ini bisa memudahkan masyarakat yang tidak berhak memperoleh BBM subsidi untuk mendapatkannya lewat jalur eceran. Karena itu, ia mengingatkan Pertamina dan BPH agar memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran, sekaligus tetap memberikan ruang bagi keberlangsungan usaha Pertashop.

“Persoalannya yang terjadi adalah karena begitu banyaknya pengecer-pengecer di jalan sangat banyak bahkan yang kemudian menjadi salah satu sebab juga kemudian produk dari Pertashop ini terganggu tidak hanya yang non-PSO (non subsidi) yang dijual tapi hampir semua jenis dijual, inilah yang kemudian menjadi soal,” ujar Cek Endra dalam agenda Audiensi Komisi V DPR RI dengan Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (DPP-HPPMPI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).

Diketahui, maraknya penjualan BBM eceran semakin terlihat di tengah keterbatasan akses masyarakat terhadap SPBU. Kondisi tersebut membuat BBM eceran menjadi salah satu pilihan masyarakat, sekaligus turut memengaruhi keberlangsungan usaha Pertashop di sejumlah daerah.

Oleh sebab itu, ujarnya, kondisi tersebut perlu dibahas bersama Pertamina dan BPH Migas untuk merumuskan ketentuan yang jelas terkait penjualan BBM secara eceran. Menurutnya, penjualan BBM eceran perlu dibatasi pada wilayah tertentu dengan aturan yang jelas agar penyalurannya tetap dapat diawasi dan sesuai ketentuan.

Sebagai contoh, Cek Endra menyebut wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan akses terhadap SPBU sehingga memerlukan kebijakan khusus. Sementara itu, untuk wilayah perkotaan, penjualan BBM eceran perlu diatur secara lebih ketat dan dibatasi jumlahnya.

“Mungkin ada kebijakan-kebijakan tertentu pada daerah-daerah memang susah. Misalnya yang ditempuh dengan BBM satu harga untuk daerah-daerah 3T tetapi untuk wilayah perkotaan mungkin harus ada aturan tertentu, sehingga kalaupun ini ada, maka harus dalam jumlah yang sangat terbatas,” pungkasnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin