Indramayu, kabarnusa24.com
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar melakukan monitoring penyaluran bantuan pangan berupa beras di delapan desa di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/9/2026).
Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) sekaligus memastikan bantuan tersalurkan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Bantuan beras dari Bulog tersebut merupakan alokasi periode Juli hingga September 2026. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebanyak 30 kilogram beras.
Berdasarkan data penyaluran, jumlah penerima di delapan desa mencapai 9.527 KPM. Rinciannya, Desa Bongas sebanyak 1.094 penerima, Cipaat 1.528 penerima, Cipedang 1.114 penerima, dan Kertajaya 1.466 penerima.
Kemudian Desa Kertamulya sebanyak 1.029 penerima, Margamulya 1.514 penerima, Plawangan 487 penerima, serta Sidamulya sebanyak 1.295 penerima.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengecek langsung proses penyaluran bantuan di sejumlah kantor desa. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah praktik pungli dalam penyaluran bantuan sosial.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyaluran bansos agar berjalan transparan dan bebas dari pungutan.
Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus diterima secara utuh tanpa adanya potongan maupun biaya administrasi.
“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kemudahan memperoleh bantuan dengan meminta uang atau imbalan tertentu.
Permintaan semacam itu, kata dia, harus ditolak dan segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” pintanya.
Pengawasan bersama dinilai penting untuk memastikan bantuan diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak. Masyarakat pun diharapkan aktif mengawasi setiap tahapan penyaluran bantuan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu” melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.







