Nasional

Progam Pilah Sampah Belum Efektif, TPS Beralih Fungsi Jadi Lapangan Padel, Pengamat : Aset Publik DKI Lebih Utamakan Keuntungan daripada Kebutuhan Warga

5
×

Progam Pilah Sampah Belum Efektif, TPS Beralih Fungsi Jadi Lapangan Padel, Pengamat : Aset Publik DKI Lebih Utamakan Keuntungan daripada Kebutuhan Warga

Sebarkan artikel ini
Progam Pilah Sampah Belum Efektif, TPS Beralih Fungsi Jadi Lapangan Padel, Pengamat : Aset Publik DKI Lebih Utamakan Keuntungan daripada Kebutuhan Warga
Foto : Dok/Kompas/Ilustrasi

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Ketidakefektifan pengelolaan sampah di tingkat warga justru beriringan dengan hilangnya fasilitas pembuangan sementara yang dimiliki masyarakat.

Lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang dulunya menjadi tumpuan warga untuk membuang sampah, kini telah beralih fungsi dan disewakan menjadi lapangan padel.

Alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, memicu menjadi sorotan. Lahan yang dulunya berfungsi sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah warga RW 10, kini berubah menjadi lapangan padel berbayar yang disewa pihak ketiga.

Baru-baru ini Publik mendapatkan kabar dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mempertanyakan keputusan tersebut, sementara pengamat menilai kebijakan ini sangat tidak berpihak pada kepentingan warga.

Saat meninjau lokasi pada Rabu (09/09/26), dilansir dari laman Kompas.com dikatakan Kevin Wu menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya digunakan warga untuk membuang sampah. Kini, lahan itu disewa oleh sebuah koperasi melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Ia telah menerima sejumlah dokumen terkait pemanfaatan lahan tersebut, namun masih mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari bentuk kerja sama sewa, nilai sewa yang disepakati, hingga kronologi pembangunan bangunan lapangan padel tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center (UP JMC) Sofwan menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD). “Untuk lokasi yang di Meruya itu lahan milik Pemprov DKI. Kemudian di lokasi itu terdapat permohonan pemanfaatan barang milik daerah,” ujarnya saat dihubungi wartawan Kompas.com pada Kamis (27/08/26).

Permohonan tersebut diproses oleh BPAD melalui UP JMC dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Sofwan memastikan pemanfaatan lahan tersebut telah memiliki dasar hukum. “Sudah terbit PKS antara Pemprov dengan mitra yang sekarang sedang membangun di lokasi itu,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon menilai langkah ini bukan sekadar salah prioritas, melainkan bukti nyata lemahnya tata kelola aset publik yang mengorbankan kepentingan dasar warga.

Pengamat Ley Bolon mengatakan. “Ini adalah contoh nyata salah prioritas yang sangat mencolok. Warga sekitar dulunya memanfaatkan lahan itu sebagai TPS karena memang kebutuhan mendesak akan tempat pembuangan sampah. Alih-alih memperbaiki dan mengelola TPS tersebut agar lebih layak, Pemprov DKI justru mengalihfungsikannya menjadi lapangan padel yang jelas-jelas bukan kebutuhan dasar warga. Di mana letak kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan pelayanan publik?” tanya Ley Bolon.

Pengamat Ley Bolon juga mempertanyakan transparansi proses penyewaan tersebut. “Kevin Wu saja masih mempertanyakan nilai sewa, bentuk kerja sama, dan kronologi pembangunan. Itu artinya informasi kepada publik belum terbuka sepenuhnya. Berapa nilai sewa per tahunnya? Apakah nilainya sudah wajar sesuai harga pasar? Siapa koperasi yang mendapat hak sewa tersebut dan bagaimana proses seleksinya? Mengapa tidak dilelang secara terbuka? Jika lahan itu memang disewakan, apakah pendapatannya kembali digunakan untuk kepentingan warga, atau justru masuk ke kas yang tidak jelas peruntukannya?”

Lebih jauh, pengamat menyoroti dampak yang dirasakan warga. “Dengan hilangnya TPS tersebut, ke mana warga membuang sampah? Apakah Pemprov DKI sudah menyediakan alternatif tempat pembuangan yang sama-sama mudah dijangkau? Jika tidak, maka ini justru menciptakan masalah baru: sampah warga berpotensi menumpuk di jalan-jalan sempit, dibakar sembarangan, atau dibuang ke saluran air. Sementara itu, lahan milik rakyat justru berubah menjadi fasilitas olahraga yang kemungkinan besar tidak dapat diakses secara gratis oleh warga sekitar. Di mana keadilan dan kesejahteraan publik yang dijanjikan?”.

Pengamat Ley Bolon mendesak DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengkaji ulang keputusan penyewaan lahan tersebut. “Jika memang lahan itu tidak lagi difungsikan sebagai TPS, maka wajib disediakan pengganti yang lebih baik dan strategis. Jangan sampai urusan sampah warga diabaikan demi fasilitas yang sifatnya komersial. Aset milik rakyat harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan pihak tertentu semata,” pungkas Ley Bolon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai nilai sewa lahan maupun alternatif lokasi pembuangan sampah yang disiapkan untuk warga RW 10 Meruya Utara. Warga berharap perwakilan rakyat dan pemerintah daerah segera menemukan solusi yang adil dan tidak merugikan kepentingan publik.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin