DEPOK, KABARNUSA24.COM
Bangunan gedung Greenhouse Hidroponik Hybrid di kawasan Tapos, Depok, yang telah berjalan sejak November 2024 dan menggunakan dana APBD senilai miliaran rupiah, justru kini diketahui menghadapi berbagai kendala serius.
Pasalnya, bangunan gedung tersebut berada tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Depok bernilai Rp 4 miliar yang bersumber dari dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dinilai memunculkan banyak kejanggalan, mulai dari pemilihan lokasi, perizinan, perubahan anggaran, hingga keterlambatan pelaksanaan yang kini juga masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para pengamat menilai, alih-alih menjadi solusi ketahanan pangan daerah, proyek ini justru menjadi contoh buruk dari perencanaan program yang dipaksakan.
Berdasarkan rangkuman redaksi dari laman media Depok bahwa dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Harry Adam Fauzi, sempat berdalih bahwa proyek ini awalnya dirancang sebagai proposal inovatif untuk mengatasi keterbatasan lahan di Kota Depok melalui teknologi hybrid artificial lighting (pencahayaan buatan).
“Inovasinya kami angkat karena keterbatasan lahan. Kami gunakan pengganti cahaya matahari berupa lampu khusus atau artificial lighting. Konsep ini lazim digunakan di negara empat musim, tapi kami sesuaikan dengan kondisi tropis,” jelas Adam saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, sistem hybrid ini diajukan pada 2023 dan memenangkan peringkat ketiga di tingkat provinsi pada 2024. Namun, di balik klaim inovasi tersebut, realisasi di lapangan justru babak belur.

Anggaran proyek yang awalnya direncanakan membengkak hingga Rp8 miliar, terpaksa dipangkas separuhnya menjadi Rp4 miliar setelah adanya revisi dokumen Detail Engineering Design (DED).
Masalah semakin keruh saat proses lelang pada September 2024 terganjal aturan pengadaan barang dan jasa.
Pihak DKP3 sempat mengusulkan dua Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengakomodasi konstruksi fisik dan teknologi agritech. Namun, karena aturan hanya memperbolehkan satu NIB, proyek akhirnya dimenangkan oleh perusahaan konstruksi murni yang gagap terhadap aspek teknologi pertanian.
Dampaknya fatal, hingga akhir Desember 2024, progres pembangunan mangkrak di angka 79 persen dan terpaksa digendong kembali pengerjaannya ke tahun anggaran berikutnya.
Selain keterlambatan penyelesaian fisik, kata Adam, pelaksana proyek juga telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi carut-marut ini, Pengamat kebijakan publik Ley Bolon mempertanyakan logika perencanaan Pemkot Depok yang menempatkan fasilitas publik bernilai miliaran rupiah di zona bahaya radiasi SUTET.
“Ini sangat tidak masuk akal sehat. Bagaimana bisa sebuah proyek inovasi pertanian modern ditempatkan di bawah jaringan SUTET? Di mana kajian mitigasi risiko dan perizinannya? Uang rakyat miliaran rupiah dari APBD Provinsi Jawa Barat habis hanya untuk membangun struktur fisik yang berdiri mati, nol manfaat bagi masyarakat sekitar, dan sekarang malah menjadi temuan BPK,” Ujar Ley Bolon kepada Wartawan, Kamis (10/09/26).
Lebih jauh, pengamat mempertanyakan aspek teknis dan keamanan yang diabaikan. “Greenhouse hidroponik hybrid membutuhkan sistem kelistrikan yang stabil dan aman. Sementara di bawah SUTET, medan listrik dan magnet sangat kuat dan berpotensi mengganggu peralatan elektronik, membahayakan tanaman, serta membahayakan pekerja. Belum lagi risiko petir dan kebakaran. Apakah hal-hal ini pernah dikaji dalam studi kelayakan? Atau hanya asal bangun dan asal pakai?” Ujarnya.
Perubahan anggaran dari Rp8 miliar menjadi Rp4 miliar, pemenang lelang yang bukan spesialis agritech, keterlambatan penyelesaian, hingga pemeriksaan BPK semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola. “Anggaran turun separuh, pelaksana tidak mampu menyelesaikan, lalu diperiksa BPK, semua ini menunjukkan adanya masalah serius dalam perencanaan, pengadaan, maupun pengawasan. DKP3 Depok seharusnya berperan sebagai pengawas, bukan malah menjadi pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” Ujarnya.
Pengamat Ley Bolon juga menyoroti bahwa teknologi yang diusung justru bertentangan dengan lokasinya. “Konsepnya menggunakan lampu pengganti cahaya matahari, tapi justru dibangun di bawah SUTET yang rawan gangguan kelistrikan. Bukankah itu kontradiktif? Belum beroperasi saja sudah penuh masalah, bagaimana nanti jika berjalan? Apakah biaya listrik dan perawatan sudah diperhitungkan dengan benar? Atau biaya operasionalnya justru akan jauh lebih besar dari manfaat yang dihasilkan?” Ujarnya.
Yang paling disayangkan, menurut pengamat, adalah ketiadaan manfaat bagi masyarakat. “Sudah setahun lebih, bangunan berdiri megah, tapi warga sekitar tidak merasakan manfaat apa pun. Tidak ada penyerapan tenaga kerja, tidak ada hasil panen yang dibagikan, tidak ada edukasi pertanian. Jika ini disebut inovasi, di mana dampak nyatanya? Jangan sampai inovasi itu hanya menjadi alasan untuk menghabiskan anggaran tanpa tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak DKP3 Kota Depok terkait izin dan jarak aman bangunan terhadap SUTET.(Rizky Tile)







