JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Langkah penyidikan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Bogor baru benar-benar berjalan enam tahun setelah program tersebut berlangsung.
Dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi di Cibinong dan Bojonggede. Operasi ini terkait dugaan penyimpangan yang mencakup sekitar 10 ribu bidang tanah.
Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik disita sebagai barang bukti. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan pelayanan administrasi di kantor pertanahan tetap berjalan normal dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tidak hanya berupa dokumen fisik, tetapi juga perangkat elektronik,” ungkap AKBP D.K. Zendrato, Rabu (09/09/26).
Penyidikan sendiri baru resmi berjalan sejak Desember 2025. Hingga kini, hampir 50 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam program sertifikasi tanah tersebut. Perkara ini masuk dalam target prioritas pemberantasan mafia tanah tahun 2026.
Yang paling mengkhawatirkan, penyidik menduga adanya keterlibatan oknum dari berbagai unsur, mulai dari tim ajudikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat kelurahan atau desa, hingga oknum di lingkungan BPN.
Program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019 diketahui mencakup sekitar 10 ribu sertifikat tanah. Namun dalam tahap awal penyidikan ini, polisi baru memusatkan pemeriksaan pada 52 sertifikat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, sedangkan ribuan bidang lainnya akan ditindaklanjuti dalam tahap pengembangan.
Keterlambatan hampir enam tahun dalam menangani dugaan penyimpangan PTSL 2019 ini menjadi sorotan Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon, “Enam tahun itu waktu yang sangat lama. Selama itu, pengawasan ke mana? Kenapa baru disentuh penyidik di akhir 2025?” Ujarnya dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (13/09/26).
Pengamat Ley Bolon menegaskan, keterlambatan ini bukan sekadar masalah waktu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lapangan.
“Kalau sejak awal ada pengawasan yang ketat dan responsif, penyimpangan bisa dicegah sejak dini, tidak sampai menumpuk dan baru ditangani bertahun-tahun kemudian,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan cakupan penyidikan yang saat ini baru fokus pada 52 sertifikat. “Kalau 52 saja sudah bermasalah dan melibatkan oknum dari berbagai lapisan, bagaimana dengan 9.900 sertifikat lainnya? Apakah mereka aman? Atau justru belum tersentuh?” tegasnya.
Pengamat Ley Bolon juga mengungkapkan, keterlambatan penanganan ini justru berisiko merugikan masyarakat yang sudah memegang sertifikat dari program tersebut.
“Warga yang percaya pada program negara bisa terjebak dalam sengketa tanah di kemudian hari. Jangan sampai mereka yang jadi korban karena sistem pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Pengamat Ley Bolon mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada 52 sertifikat saja, melainkan diperluas secara menyeluruh. “Keadilan tidak bisa berjalan selektif. Ribuan warga yang tanahnya bersertifikat berhak tahu apakah dokumen mereka sah dan aman. Penyidikan menyeluruh adalah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan,” pungkasnya.(Rizky Tile).







