
JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerima penyerahan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Acara penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada Selasa (15/09/26).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyambut baik langkah tersebut. “Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Kami mengapresiasi KPK. Semoga bermanfaat untuk pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Aset yang diterima terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m² senilai Rp569.023.000. Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.
Dalu menjelaskan aset akan dikaji pemanfaatannya, mulai dari tempat tinggal dinas, pembangunan gedung arsip, hingga kebutuhan operasional kantor.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan pesan Ketua KPK agar setiap aset dipasang papan pengumuman sebagai wujud edukasi publik. “Masyarakat perlu tahu penanganan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan manfaat untuk negara,” katanya.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat. Pada kesempatan yang sama, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerima aset rampasan.
Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal, Kepala Biro Keuangan dan BMN, serta Kepala Kantor Pertanahan Indramayu dan Mojokerto.(Rizky Tile)








