Berita

PKBDS Kawal Perkara PT BDS, Minta Penegak Hukum Dalami Seluruh Peran dan Aliran Dana

6
×

PKBDS Kawal Perkara PT BDS, Minta Penegak Hukum Dalami Seluruh Peran dan Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
PKBDS Kawal Perkara PT BDS, Minta Penegak Hukum Dalami Seluruh Peran dan Aliran Dana

Kabarnusa24.com

BANDUNG, 15 Semptember 2026 — Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) menegaskan akan terus mengawal dan memantau proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS).

 

Menurut PKBDS, pengawalan dilakukan sejak awal proses persidangan hingga perkembangan terakhir. Mereka menilai seluruh fakta yang muncul dalam persidangan perlu diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

PKBDS Kawal Perkara PT BDS, Minta Penegak Hukum Dalami Seluruh Peran dan Aliran Dana
Yanuar Budinorman (Dirut BUMD), Castam (Penampung Ayam Kiriman Vendor) – Tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT BDS

“Media harus terus mengawal dan memantau kasus ini. Kami sendiri mengikuti proses persidangan dari awal sampai saat ini. Dari apa yang kami lihat di persidangan, ada sejumlah pertanyaan yang menurut kami perlu diuji kembali dengan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar perwakilan PKBDS.

 

Ia menilai, persoalan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara tidak cukup hanya dilihat dari satu sisi atau berdasarkan asumsi. Menurutnya, seluruh transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara perlu dibuka secara komprehensif dalam proses persidangan.

 

“Kalau ada pertanyaan mengenai uang siapa, uang vendor atau uang pihak tertentu, menurut kami itu harus dilihat secara utuh. Jangan hanya mengambil satu bagian kemudian menarik kesimpulan. Semua harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, alat bukti, serta aturan hukum yang berlaku,” katanya.

 

PKBDS juga menyampaikan bahwa dirinya telah memperoleh informasi bahwa akan kembali dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

 

“Saya sudah mendapat informasi dan persetujuan untuk kembali dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Saya siap memberikan keterangan berdasarkan apa yang saya ketahui dan dokumen yang saya miliki. Jadi nanti semuanya bisa diuji di persidangan,” ujarnya.

 

Ia berharap keterangannya nanti dapat membantu majelis hakim dan pihak-pihak terkait melihat perkara secara lebih menyeluruh.

 

“Saya ingin memberikan keterangan secara lengkap. Kalau ada hal yang perlu diluruskan, saya akan sampaikan berdasarkan fakta dan aturan. Saya tidak ingin perkara ini dibangun berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Lebih lanjut, PKBDS meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

Menurutnya, PKBDS membuat pemetaan atau pengelompokan berdasarkan fungsi dan peran, bukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

 

“Kalau kami di PKBDS melakukan pengelompokan, itu bukan berdasarkan asumsi. Kami melihat ada beberapa kelompok peran yang perlu didalami, mulai dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan, pihak yang menjalankan atau mengeksekusi keputusan, hingga pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, pemetaan tersebut dimaksudkan agar proses penegakan hukum dapat melihat perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu.

 

“Yang kami dorong adalah pendalaman. Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menjalankan, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semuanya harus dilihat berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing,” katanya.

 

Terkait posisi Bupati Bandung sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), PKBDS berharap penyidik atau penuntut umum dapat mendalami sejauh mana kewenangan dan pengetahuan yang bersangkutan berkaitan dengan persoalan PT BDS.

 

“Kalau Bupati dalam kapasitasnya sebagai KPM memiliki kewenangan tertentu, tentu keterangannya penting untuk didalami. Tetapi kami tidak ingin mendahului proses hukum. Apakah nantinya status seseorang akan berubah atau tidak, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” ujarnya.

 

PKBDS menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut.

 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena proses hukum masih berjalan, kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang kami minta adalah seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini diperiksa secara mendalam dan transparan,” katanya.

 

Selain mengawal persidangan, PKBDS juga menyebut adanya dukungan dari sejumlah aktivis dan masyarakat yang ikut memantau perkembangan perkara tersebut.

 

Menurutnya, dukungan tersebut lebih kepada kepedulian dan solidaritas terhadap proses penegakan hukum serta pihak-pihak yang merasa terdampak oleh persoalan PT BDS.

 

“Teman-teman aktivis yang ikut memantau ini pada prinsipnya datang karena kepedulian. Mereka ingin memastikan perkara ini berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jadi bukan untuk menghakimi siapa pun,” katanya.

 

PKBDS sebelumnya juga melakukan penyampaian aspirasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah upaya komunikasi secara normatif dinilai belum mendapatkan kesempatan yang memadai.

 

“Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung selain menyampaikan aspirasi, juga untuk meminta agar proses hukum berjalan tegak lurus dan tidak dipengaruhi oleh intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan mendorong agar seluruh fakta dapat diperiksa sesuai prosedur.

 

“Tujuan utama kami adalah meminta Kejaksaan tetap profesional, independen, dan tegak lurus dalam menangani perkara ini. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

PKBDS juga berharap keterlibatan media dapat membantu mengawal proses perkara secara berimbang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

“Kami membutuhkan bantuan media untuk mengawal kasus ini. Tetapi kami juga berharap pemberitaan tetap berimbang. Jangan menghakimi pihak mana pun. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa mengetahui perkembangan perkara ini berdasarkan fakta yang ada di persidangan,” tuturnya.

 

Ia menutup dengan menegaskan bahwa PKBDS akan terus mengikuti proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

 

“Kami ingin kasus ini diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku. Siapa pun yang diperiksa harus diberikan haknya untuk memberikan keterangan, dan siapa pun yang memiliki peran harus diproses sesuai kewenangan serta alat bukti yang ada. Kami akan terus mengawal sampai perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

(Jaka)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin