Kabarnusa24.com
BANDUNG, 5 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyatakan menolak rencana pengajuan pinjaman daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Penolakan tersebut disampaikan karena dinilai masih terdapat persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Ketua DPD Jawa Barat APAK, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban keuangan daerah harus didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kehati-hatian agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Namun, kami menilai rencana pinjaman daerah seharusnya ditunda sampai pemerintah benar-benar membuka pengelolaan anggaran kepada publik dan memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rd. Yadi Suryadi.
Soroti Transparansi Pengelolaan Anggaran 2025
APAK menilai selama pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memberikan keterbukaan informasi secara optimal kepada masyarakat.
Menurut APAK, sejumlah permohonan informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program yang diajukan masyarakat maupun pemantau independen belum memperoleh jawaban yang memadai. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Alasan Penolakan
DPD Jawa Barat APAK menyampaikan beberapa alasan utama penolakan terhadap rencana pinjaman APBD 2026, yaitu:
1. Keterbukaan Informasi Publik Belum Optimal
Pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara transparan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Minimnya keterbukaan terhadap penggunaan anggaran tahun 2025 dinilai menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan dana pinjaman di masa mendatang.
2. Pinjaman Daerah Harus Disertai Pertanggungjawaban yang Jelas
Pinjaman daerah merupakan kewajiban yang akan dibayar menggunakan kemampuan keuangan daerah di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap pengajuan pinjaman harus memenuhi persyaratan administratif, kemampuan fiskal, serta kajian kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
APAK menilai bahwa apabila pengelolaan anggaran rutin saja masih dipersoalkan dari sisi transparansi, maka penambahan pinjaman berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan anggaran dan membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya.
3. Kemampuan Membayar Harus Dapat Diverifikasi
APAK juga menilai kemampuan pemerintah daerah dalam mengembalikan pinjaman, termasuk pemenuhan rasio kemampuan bayar (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) dan batas maksimal utang daerah, harus dapat diverifikasi secara terbuka. Tanpa keterbukaan data keuangan yang memadai, masyarakat dinilai sulit memastikan keamanan kondisi fiskal daerah.
Dasar Hukum
Penolakan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
– UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
– Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Tuntutan APAK
Melalui pernyataan resminya, DPD Jawa Barat APAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu:
– Menunda pengajuan pinjaman APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 hingga persoalan transparansi pengelolaan anggaran tahun 2025 diselesaikan.
– Mewajibkan seluruh OPD menyerahkan laporan penggunaan anggaran tahun 2025 secara lengkap, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
– Membentuk mekanisme pengawasan publik yang jelas, transparan, dan mudah diakses sebelum proses pengajuan pinjaman dilanjutkan.
– Tidak menambah beban utang daerah apabila tata kelola keuangan yang ada belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rd. Yadi Suryadi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kepercayaan publik harus dibangun melalui transparansi, bukan hanya melalui penambahan sumber pembiayaan.
“Kami akan terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Jaka)







