T.Morawa, Kabarnusa24 com – Proyek pemeliharaan berkala berupa pengaspalan di jalur vital Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menghubungkan Tanjung Morawa hingga Lubuk Pakam menuai kritik pedas dari masyarakat dan pengguna jalan.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Karya Murni Perkasa (KMP) dinilai berjalan tanpa mengindahkan standar keselamatan dan asas transparansi publik.
Perlu diketahui bersama, Perusahaan ini didirikan oleh mendiang Djamet Marbun sejak tahun 1978. Saat ini, kepemimpinan dan operasional perusahaan (KMP) dijalankan oleh pihak keluarga/ahli warisnya, termasuk Ir. Harry Marbun, M.Sc. selaku pimpinan/direktur utama, artinya perusaha’an Kontraktor sebesar ini mestinya tetap profesional dan lebih baik lagi mengingat sejarahnya yang selalu menjadi pemenang tender.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, aktivitas pengaspalan di badan jalan raya lintas utama tersebut terkesan amburadul dan tidak profesional. Sorotan utama tertuju pada pengabaian keselamatan kerja yang sangat mencolok. Hampir seluruh pekerja di lokasi kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi, seperti rompi reflektor, helm keselamatan, maupun sepatu pelindung.
Tidak hanya membahayakan para pekerja, proyek ini juga mengancam keselamatan para pengguna jalan. Di sepanjang area pengerjaan, rambu-rambu peringatan dini atau penanda zona kerja sangat minim. Kondisi ini diperparah dengan manajemen lalu lintas yang buruk, sehingga memicu kemacetan panjang dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari akibat kurangnya lampu penanda.
Kritik masyarakat semakin tajam karena proyek APBN di bawah naungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara ini terkesan ditutupi. Di lokasi proyek, tidak terlihat adanya Papan Informasi Proyek yang dipasang secara jelas.
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat berhak mengetahui nilai kontrak, nomor kontrak, serta sumber dana pengerjaan.
“Bagaimana mau profesional, APD pekerja saja tidak ada, rambu jalan minim sekali, jalanan jadi macet total. Papan proyek juga tidak kelihatan, jadi masyarakat tidak tahu ini proyek nilainya berapa dan kapan selesainya. Ini jalan nasional, jangan main-main dengan keselamatan publik,” ujar salah seorang pengguna jalan yang melintas, Rabu (5/8).
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pihak kontraktor dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga penghentian sementara pengerjaan jika terbukti mengabaikan faktor keselamatan.
Masyarakat luas kini mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala BBPJN Sumatera Utara untuk segera turun ke lapangan. Publik meminta pemerintah bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi nyata kepada PT Karya Murni Perkasa agar mereka memperbaiki kinerjanya dan tidak terus-menerus merugikan serta membahayakan masyarakat selaku pengguna jalan. (Red/Tim)







