BeritaDaerah

Dugaan Transaksional Proyek Revitalisasi SDN 2 Cidempet Rp778 Juta Memicu Polemik Swakelola

5
×

Dugaan Transaksional Proyek Revitalisasi SDN 2 Cidempet Rp778 Juta Memicu Polemik Swakelola

Sebarkan artikel ini
Dugaan Transaksional Proyek Revitalisasi SDN 2 Cidempet Rp778 Juta Memicu Polemik Swakelola

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Proyek revitalisasi SDN 2 Cidempet di Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang menyerap anggaran senilai Rp778,68 juta dari APBN 2026, kini menjadi sorotan tajam publik. Skema pengadaan barang dan jasa Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut dinilai tidak berjalan konsisten di lapangan. Jum’at (18/9/2026).

Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan berdurasi 120 hari kalender tersebut secara resmi ditangani oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Secara regulasi, skema Bantuan Pemerintah mensyaratkan pengerjaan secara langsung oleh pihak sekolah demi transparansi dan keterlibatan komunitas pendidikan.

Akan tetapi, temuan di lapangan mengungkapkan indikasi penyimpangan teknis pelaksanaan. Pihak sekolah membenarkan bahwa perbaikan mencakup empat unit ruang kelas, namun beberapa pengerjaan penting tidak sepenuhnya dikelola mandiri oleh panitia internal.

Kepala SDN 2 Cidempet bahhrudin mengakui bagian komponen vital seperti pekerjaan struktur atap dan rangka baja ringan diserahkan kepada pihak luar melalui sistem borongan. Keterlibatan pihak luar dalam pengerjaan teknis tersebut memicu spekulasi mengenai efektivitas serta keaslian penerapan prinsip swakelola.

“Untuk atap dan rangka baja ringan diborongkan ke orang, dan bahan matrial lain kebetulan ada juga dari rekan media dan lembaga yang ikut mengerjakan kegiatan tertentu,” ungkap Bahrudin Kepsek.

Pengakuan tersebut makin disorot setelah muncul informasi mengenai keterlibatan individu dari kalangan oknum wartawan dan ormas dalam pengerjaan fisik proyek. Dan dari lembaga semacam ormas pemda, Praktik penyerahan pekerjaan kepada oknum wartawan dan ormas disinyalir rentan menciptakan benturan kepentingan serta melanggar fungsi kontrol sosial.

Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Guruh Pranadika, S.H, mengatakan, penyerahan proyek swakelola kepada pihak ketiga secara borongan dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Jika terbukti ada praktik jual beli paket pekerjaan, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan dapat diproses hukum secara tegas. Pihak kepolisian maupun kejaksaan didesak turun tangan guna mengusut aliran dana publik tersebut,” tegasnya.

Perwakilan tokoh masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti kuat praktik percaloan proyek. Warga siap mengumpulkan bukti pendukung untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi tersebut ke instansi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, ruang konfirmasi terbuka lebar bagi P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasannya secara resmi. Hak jawab dan klarifikasi para pihak dibutuhkan demi menjaga keberimbangan serta akurasi informasi bagi masyarakat.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin