BEKASI – kabarnusa24.com
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi menggelar audiensi dan silaturahmi formal dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. H. Asep Surya Atmaja, di Kantor Bupati Bekasi, Senin (12/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut membahas sejumlah persoalan strategis, terutama evaluasi pelaksanaan sanksi administratif terhadap PT Panacipta Seinan Components terkait dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan perizinan.
Audiensi dihadiri Ketua DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, bersama sekretaris, bendahara, jajaran pengurus harian, serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC XTC Sexyroad Kabupaten Bekasi.
Soroti Penegakan Sanksi Administratif Perusahaan
Dalam audiensi tersebut, DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan perhatian terhadap pelaksanaan sanksi administratif yang disebut telah dijatuhkan kepada PT Panacipta Seinan Components, termasuk tindakan penyegelan atau penghentian sementara operasional perusahaan.
Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memastikan pelaksanaan sanksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPC XTC Sexyroad juga mendorong pengawasan secara berkala guna memastikan tidak terjadi pengabaian terhadap sanksi yang telah ditetapkan, sekaligus mengantisipasi potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat di sekitar kawasan perusahaan.
Menurut DPC XTC Sexyroad, penegakan aturan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Plt Bupati Bekasi Apresiasi Kontrol Sosial Masyarakat
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Bupati Bekasi dr. H. Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian dan fungsi kontrol sosial yang dilakukan DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi dalam mengawal persoalan lingkungan hidup.
Dalam pertemuan itu, Asep menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindak pelanggaran ketentuan lingkungan hidup sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi agar menindaklanjuti persoalan tersebut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi administratif secara transparan.
Bagi DPC XTC Sexyroad, tindak lanjut dari hasil audiensi menjadi bagian penting dalam memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada pembahasan, tetapi juga mendapatkan perhatian melalui langkah pengawasan dan penegakan aturan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gilang Kardinan Sampaikan Dukungan terhadap Proses Bupati Definitif
Selain membahas persoalan lingkungan hidup, Ketua DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, turut menyampaikan pandangannya mengenai proses penetapan Bupati Bekasi definitif.
Gilang menyatakan dukungannya terhadap proses penetapan dr. H. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Gilang, kepastian kepemimpinan definitif merupakan persoalan kelembagaan pemerintahan daerah yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional dan prosedur administratif yang berlaku.
Atas dasar itu, ia menyampaikan harapan agar DPRD Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti proses tersebut melalui rapat paripurna sesuai kewenangan, prosedur hukum, dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan Gilang Kardinan selaku Ketua DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi dalam audiensi tersebut.
Kawal Aspirasi, Dorong Pemerintahan yang Akuntabel
DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa audiensi tersebut menjadi ruang komunikasi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan publik.
Dua isu yang mengemuka, yakni pengawasan sanksi administratif perusahaan dan proses penetapan kepala daerah definitif, memiliki mekanisme penanganan yang berbeda. Persoalan lingkungan hidup memerlukan tindak lanjut dari instansi teknis sesuai kewenangannya, sedangkan proses penetapan kepala daerah harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Melalui audiensi tersebut, XTC Sexyroad berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan, memastikan tindak lanjut atas persoalan lingkungan hidup, serta mendorong kepastian proses pemerintahan daerah sesuai ketentuan hukum.
Bagi Gilang Kardinan dan jajaran pengurus DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik, menjaga kepentingan lingkungan, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
(Red/AM)






