Berita

ADA APA DENGAN MATAULI? DANA BOS DISOROT, DUA KALI KONFIRMASI MENTOK, KINI MUNCUL PESAN ANCAMAN ADU KE DEWAN PERS

3
×

ADA APA DENGAN MATAULI? DANA BOS DISOROT, DUA KALI KONFIRMASI MENTOK, KINI MUNCUL PESAN ANCAMAN ADU KE DEWAN PERS

Sebarkan artikel ini
ADA APA DENGAN MATAULI? DANA BOS DISOROT, DUA KALI KONFIRMASI MENTOK, KINI MUNCUL PESAN ANCAMAN ADU KE DEWAN PERS

TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA —Kabarnusa24.com)Polemik pemberitaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Matauli Pandan semakin memanas. Setelah realisasi anggaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dipertanyakan, kini muncul pesan keberatan yang disebut berasal dari pihak sekolah melalui seorang oknum guru kepada rekan media. Pesan tersebut menyebut pemberitaan tidak berimbang dan mengancam akan mengadukan persoalan itu kepada Dewan Pers. Situasi ini memunculkan pertanyaan baru mengenai keterbukaan pihak sekolah dalam menanggapi persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran pendidikan.

 

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, awak media kembali menyoroti persoalan tersebut setelah menerima informasi mengenai pesan keberatan itu. Pesan yang diterima rekan media antara lain berbunyi, “Kalau tidak menghubungi kita maka akan diadukan ke Dewan Pers,” disertai pernyataan, “Karena pemberitaannya tidak berimbang, Matauli keberatan,” serta, “Biar ketemu di sidang kode etik wartawan.” Identitas pengirim dan kewenangannya mewakili sekolah masih perlu dikonfirmasi secara langsung. Namun, jika pihak sekolah menilai pemberitaan keliru, pertanyaan mendasarnya adalah bagian mana yang dianggap tidak benar dan apa bukti yang menjadi dasar keberatan tersebut.

 

Awak media menyatakan bahwa upaya konfirmasi bukan tidak pernah dilakukan. Menurut kronologi yang disampaikan, awak media telah dua kali mendatangi SMA Negeri 1 Matauli Pandan untuk menemui kepala sekolah dan meminta penjelasan mengenai data Dana BOS serta persoalan pembiayaan pendidikan. Kedua kunjungan tersebut disebut berlangsung dengan jarak sekitar satu bulan, tetapi belum menghasilkan klarifikasi langsung. Awak media juga mengaku datang bersama rekan media yang bersedia menjadi saksi atas upaya konfirmasi tersebut.

 

Dalam kedua kesempatan itu, awak media menyebut petugas satuan pengamanan atau satpam menyampaikan alasan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar kota. Akibatnya, upaya untuk mendapatkan keterangan langsung belum membuahkan hasil. Kronologi tersebut perlu diuji melalui catatan kunjungan, dokumentasi, dan keterangan saksi. Pihak sekolah juga perlu diberi kesempatan menjelaskan apakah benar kepala sekolah berada di luar kota pada kedua kesempatan tersebut serta bagaimana mekanisme resmi untuk menerima permintaan konfirmasi dari wartawan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: mengapa upaya konfirmasi disebut tidak berhasil sebanyak dua kali, sementara setelah pemberitaan terbit justru muncul keberatan dan ancaman pengaduan? Apakah sekolah telah menyediakan saluran komunikasi alternatif bagi wartawan? Apakah pertanyaan mengenai anggaran sudah diteruskan kepada pengelola Dana BOS atau pejabat yang berwenang? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa sekolah menyembunyikan sesuatu, melainkan tuntutan agar persoalan publik dijawab dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Keberatan terhadap pemberitaan merupakan hak pihak yang diberitakan. Namun, menyebut suatu berita tidak berimbang perlu disertai penjelasan konkret mengenai bagian yang dipersoalkan. Jika terdapat angka yang dianggap keliru, pihak sekolah dapat menunjukkan data pembanding. Jika terdapat informasi yang belum lengkap, sekolah dapat menyampaikan dokumen dan klarifikasi. Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada saling menyampaikan keberatan, melainkan menghasilkan penjelasan yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Sorotan utama tetap mengarah pada data Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data yang diterima awak media, Tahap I mencantumkan dana sebesar Rp916.500.000 dengan realisasi Rp819.286.400. Sementara itu, Tahap II mencantumkan dana sebesar Rp916.344.196, tetapi angka realisasi yang tertera mencapai Rp1.013.713.600. Perbedaan nominal tersebut membutuhkan pencocokan dengan dokumen resmi agar publik mengetahui apakah angka yang ditampilkan merupakan realisasi per tahap, akumulasi penggunaan, atau pencatatan berdasarkan periode yang berbeda.

 

Pada Tahun Anggaran 2025, data Tahap I mencantumkan dana sebesar Rp892.500.000 dengan realisasi Rp856.002.978. Adapun Tahap II mencantumkan dana sebesar Rp892.500.000, sedangkan angka realisasinya tercatat Rp928.997.022. Data tersebut perlu dijelaskan melalui laporan penerimaan, laporan realisasi, buku kas, bukti transaksi, dan dokumen pertanggungjawaban yang relevan. Tanpa pemeriksaan dokumen, selisih nominal tidak dapat langsung dinyatakan sebagai bukti penyimpangan ataupun penyalahgunaan anggaran.

 

Dana BOS merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah anggaran benar-benar digunakan bagi kebutuhan operasional pendidikan. Transparansi tidak berarti seluruh dokumen harus dibuka tanpa batas, tetapi informasi yang dapat diakses publik semestinya diberikan melalui mekanisme resmi. Jika angka dalam data awal ternyata muncul akibat perbedaan metode pencatatan, penjelasan tertulis dari sekolah justru dapat mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar.

 

Selain realisasi Dana BOS, awak media juga mempertanyakan penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai jenis kegiatan, nilai anggaran, barang atau pekerjaan yang dihasilkan, serta kesesuaiannya dengan laporan pertanggungjawaban. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan instansi pengawas yang berwenang dapat melakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi nyata di lapangan.

 

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai kemungkinan pembayaran Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP), uang komite, atau iuran lain di tengah program sekolah gratis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pihak sekolah perlu menjelaskan jenis pembayaran yang berlaku, dasar kebijakannya, sifat pembayaran apakah wajib atau sukarela, mekanisme pengumpulan, dan peruntukan dananya. Hingga terdapat keterangan resmi serta bukti pendukung, belum dapat disimpulkan bahwa sekolah melakukan pungutan yang melanggar hukum. Status penerapan program sekolah gratis bagi peserta didik di SMA Negeri 1 Matauli Pandan juga perlu dipastikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

 

Pihak sekolah tidak dilarang mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers apabila merasa terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme tersebut merupakan jalur yang sah untuk menguji keberatan terhadap karya jurnalistik. Namun, awak media juga memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, memverifikasi informasi, memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan. Penyelesaian yang paling produktif adalah mempertemukan data dan dokumen, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi pertentangan antara sekolah dan wartawan.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Karena itu, apabila SMA Negeri 1 Matauli Pandan memiliki bantahan terhadap pemberitaan, pihak sekolah dapat menyampaikannya secara resmi dengan menunjukkan bagian yang dipersoalkan beserta penjelasan pendukung. Awak media berkewajiban menindaklanjuti hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, permintaan klarifikasi mengenai anggaran pendidikan juga patut ditangani melalui komunikasi yang jelas dan profesional.

 

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan tidak mengabaikan persoalan ini. Instansi pembina perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan Dana BOS, pencocokan angka realisasi, serta penerapan program sekolah gratis. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Sebaliknya, jika seluruh angka dapat dijelaskan secara administratif dan sesuai ketentuan, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan agar masyarakat tidak terus dibayangi ketidakpastian.

 

Hingga naskah ini disusun, awak media menyatakan belum memperoleh klarifikasi langsung dari kepala sekolah mengenai angka realisasi Dana BOS, rincian penggunaan anggaran, maupun pertanyaan tentang SPP. Pesan keberatan yang diterima melalui rekan media masih memerlukan konfirmasi mengenai sumber dan kewenangan pengirimnya. Pihak sekolah tetap diberikan ruang untuk menjelaskan kronologi dua kunjungan tersebut, membantah data yang dianggap keliru, serta menyampaikan hak jawab secara resmi agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang.

 

Ada apa dengan Matauli? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan spekulasi, tetapi juga tidak semestinya berhenti hanya karena muncul ancaman pengaduan. Jika pemberitaan dianggap keliru, tunjukkan kekeliruannya. Jika angka anggaran memiliki penjelasan administratif, buka ruang klarifikasi. Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian, serahkan kepada instansi berwenang untuk diperiksa berdasarkan bukti. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan jawaban berbasis dokumen, sebab Dana BOS adalah anggaran untuk kepentingan pendidikan yang wajib dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

(Hasanuddingulo)

Penulis