MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan pekerjaan pencucian parit yang disebut telah dianggarkan, tetapi menurut keterangan warga tidak dikerjakan di lapangan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan tajam mengenai transparansi anggaran dan pertanggungjawaban pemerintah desa atas penggunaan uang negara.
Pada Sabtu, 25 Oktober 2026, warga berinisial BM dan PD menyampaikan keluhan terkait pekerjaan pencucian parit yang mereka duga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Mereka mempertanyakan ke mana anggaran kegiatan tersebut dialokasikan apabila benar telah dianggarkan, sementara menurut keterangan mereka, pekerjaan yang dimaksud tidak terlihat di lokasi. Dugaan ini perlu dijawab dengan bukti dan pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.

Warga mempertanyakan apakah pekerjaan pencucian parit tersebut benar-benar tercantum dalam APBDes, berapa nilai anggarannya, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Pertanyaan mendasar ini semestinya bisa dijawab melalui dokumen resmi dan pengecekan langsung. Jika kegiatan memang dianggarkan, masyarakat berhak mengetahui hasilnya; jika belum dilaksanakan, status anggarannya harus dijelaskan secara transparan.
Jangan sampai muncul kesenjangan antara laporan administrasi dan kenyataan di lapangan. Apabila suatu pekerjaan dilaporkan telah selesai, bukti fisiknya harus dapat diperiksa. Apabila pembayaran telah dilakukan, dokumen pengeluaran dan dasar pembayarannya harus tersedia untuk pemeriksaan. Namun, dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti penyelewengan sebelum dokumen dan fakta lapangan diverifikasi.
Data yang tersedia juga mencantumkan anggaran pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp223.532.000. Selain itu, tercatat anggaran Posyandu Rp10.800.000, PAUD atau pendidikan nonformal Rp23.400.000, keadaan mendesak Rp41.400.000, serta kegiatan lainnya. Rincian tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen APBDes dan laporan realisasi. Data yang tersedia belum menunjukkan secara khusus nilai anggaran pencucian parit yang dipersoalkan warga.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin membutuhkan jawaban setelah awak media berupaya meminta konfirmasi kepada kepala desa melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga berita ini disusun belum menerima tanggapan. Belum adanya respons tersebut bukan bukti terjadinya pelanggaran. Meski demikian, kepala desa perlu memberikan penjelasan terbuka agar persoalan yang menyangkut uang publik tidak terus berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian.
Masyarakat mendesak Bupati Mandailing Natal agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Pemerintah kabupaten diminta memastikan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap dokumen perencanaan, anggaran, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, dan kondisi fisik pekerjaan yang dipertanyakan. Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada laporan tertulis, tetapi perlu mencocokkan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Inspektorat juga diminta menelusuri apakah terdapat perbedaan antara rencana kegiatan, jumlah anggaran, pembayaran, dan hasil pekerjaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti, persoalan tersebut patut diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Uang Dana Desa bukan milik pribadi pejabat, melainkan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang dapat diverifikasi, serta laporan pertanggungjawaban yang sesuai fakta. Keterbukaan semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Warga juga meminta agar dokumen penggunaan anggaran dan hasil pemeriksaan dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Mereka menginginkan kepastian mengenai kegiatan pencucian parit yang dipersoalkan, bukan sekadar jawaban normatif. Jika pekerjaan telah dilaksanakan, pemerintah desa perlu menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi; jika belum, penjelasan mengenai status kegiatan dan anggarannya harus disampaikan secara terbuka.
Kini, perhatian publik tertuju kepada kepala desa, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dan Inspektorat. Apakah dugaan yang disampaikan warga akan dijawab dengan pemeriksaan menyeluruh, atau dibiarkan tanpa kejelasan? Langkah konkret diperlukan agar persoalan ini tidak hanya menjadi polemik, tetapi benar-benar memperoleh penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menegaskan pentingnya pengawasan tanpa tebang pilih. Apabila pemeriksaan membuktikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, hasilnya harus disampaikan untuk meluruskan dugaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai laporan atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai prosedur. Prinsipnya, tidak boleh ada pembenaran tanpa bukti dan tidak boleh ada tuduhan yang diputuskan sebelum pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pekerjaan pencucian parit yang dipersoalkan warga masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala desa serta pihak terkait mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa Kubangan Tompek Tahun Anggaran 2025. Publik menunggu penjelasan yang terukur, transparan, dan dapat diuji demi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(Hasanuddingulo)