Hukum & Kriminal

Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan

4
×

Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kabarnusa24.com ,PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp40,33 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan yang dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 ini merupakan hasil akumulasi dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh 22.447.700 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume keseluruhan 6.894.000 mililiter, tembakau iris sebanyak 114 kilogram, cairan rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, serta 258 meter kain tekstil dan 542 potong pakaian bekas.

Menurut Agus, penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.
“Penindakan ini bukan semata menegakkan aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar, menjaga kesehatan publik, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh,” ujar Agus.

Optimalkan Penerimaan Negara Rp4,5 Miliar
Di samping pemusnahan barang bukti, upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium.
Melalui penyelesaian perkara berupa pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan negara berhasil dihimpun sebesar Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai persyaratan yang berlaku, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Pemusnahan Manfaatkan Teknologi Ramah Lingkungan
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbagtim turut mengedepankan aspek lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Sebagian besar barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diolah melalui fasilitas tersebut. Pengolahan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi penumpukan sampah sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi alternatif, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan lingkungan.

Pemanfaatan fasilitas PSEL juga mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Ajak Masyarakat Tolak Peredaran Barang Ilegal
DJBC Sumbagtim menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai yang sah. Partisipasi publik dinilai penting untuk menekan peredaran barang ilegal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Melalui sinergi lintas instansi dan kesadaran masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim berharap pengawasan terhadap barang ilegal dapat terus diperkuat demi melindungi kepentingan negara, menjaga stabilitas perekonomian, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib serta berkeadilan.

Penulis