BeritaDaerahHukum & KriminalKriminalLingkunganPeristiwaTNI - POLRI

Babat Habis Perjudian, Satreskrim Polrestabes Medan Gerebek Dua Lapak Judi Tembak Ikan, 7 Orang Diamankan

9
×

Babat Habis Perjudian, Satreskrim Polrestabes Medan Gerebek Dua Lapak Judi Tembak Ikan, 7 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Babat Habis Perjudian, Satreskrim Polrestabes Medan Gerebek Dua Lapak Judi Tembak Ikan, 7 Orang Diamankan

Medan, Kabarnusa24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik perjudian jenis tembak ikan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Medan Tuntungan dan Kecamatan Medan Johor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pemain, penjaga koin, kasir, hingga pemilik lapak, beserta sejumlah barang bukti operasional judi.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Petugas bergerak melakukan penindakan pada Jumat (23/10/2026) sore setelah memastikan kebenaran aktivitas perjudian di kedua wilayah tersebut,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Babat Habis Perjudian, Satreskrim Polrestabes Medan Gerebek Dua Lapak Judi Tembak Ikan, 7 Orang Diamankan

Kronologi dan Detail Penangkapan di Dua Lokasi:

1. Lokasi Medan Tuntungan (Jl. Setia Budi Simpang Selayang)

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua orang, yaitu:

SA (41), warga Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, yang bertindak sebagai kasir.

APS (40), warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan pemain.

Dari lokasi pertama ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mesin permainan tembak ikan, uang tunai sebesar Rp550.000, serta 1 unit ponsel Android milik kasir.

2. Lokasi Medan Johor (Jl. Parang II).

Di lokasi kedua, petugas mengamankan lima orang yang terlibat dalam jaringan judi tersebut, antara lain:

PEM (27), warga Kelurahan Lau Chi, Kecamatan Medan Tuntungan, berperan sebagai penjaga koin.

ES (42) dan NS (31), warga Kecamatan Medan Johor, berperan sebagai pemain.

ES (32), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, berperan sebagai pemain.

FP (48), warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, selaku pemilik lapak judi.

 

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kedua meliputi 1 unit meja mesin tembak ikan, 1 chip mesin judi, uang tunai senilai Rp3.005.000, 2 buku pembukuan, serta 1 unit ponsel pintar.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di akhir keterangannya, AKBP Adrian Risky Lubis mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya praktik pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting guna membantu kepolisian menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kota Medan,” pungkasnya. (Haris)

Penulis