Daerah

PROYEK JALAN RP3,36 MILIAR DI GUNUNGSITOLI IDANOI DISOROT! ALAT BERAT BLOKIR AKSES WARGA SAAT PENGASPALAN MALAM, PPK DAN DINAS PUTR DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

5
×

PROYEK JALAN RP3,36 MILIAR DI GUNUNGSITOLI IDANOI DISOROT! ALAT BERAT BLOKIR AKSES WARGA SAAT PENGASPALAN MALAM, PPK DAN DINAS PUTR DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

Sebarkan artikel ini
PROYEK JALAN RP3,36 MILIAR DI GUNUNGSITOLI IDANOI DISOROT! ALAT BERAT BLOKIR AKSES WARGA SAAT PENGASPALAN MALAM, PPK DAN DINAS PUTR DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

GUNUNGSITOLI –Kabarnusa24.com)01/nov/2026)Pekerjaan proyek pembangunan jalan bernilai miliaran rupiah di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, menuai keluhan masyarakat. Warga mempertanyakan pengaturan pekerjaan pengaspalan pada malam hari yang diduga mengabaikan akses dan keselamatan masyarakat sekitar.

 

Proyek penanganan Long Segment ruas Tetehosi I–Sisobandrao, Desa Siwalubanua I–Desa Hilihambawa tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.363.787.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan CV. Tinus Putra di bawah Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, dengan PPK tercatat Ir. Wira Agusman Halawa, ST. Kontrak pekerjaan tertanggal 14 Juli 2026.

 

Persoalan ini bukan terletak pada penolakan masyarakat terhadap pembangunan. Justru warga mendukung peningkatan infrastruktur jalan. Namun, dukungan tersebut tidak seharusnya dibalas dengan kondisi akses jalan yang terputus akibat pengaturan pekerjaan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa masyarakat selama ini telah memberikan toleransi terhadap pekerjaan proyek. Bahkan, pada siang hari warga memilih tidak melintasi jalan yang sedang dikerjakan demi memberikan keleluasaan kepada pekerja.

 

Namun, situasi berubah ketika pekerjaan berlanjut hingga malam hari. Warga mengaku kesulitan melintas karena alat berat berada di badan jalan, sementara penerangan dan pengaturan akses dinilai tidak memadai.

 

“Siang kami kasih jalan, kami tidak lewat. Tapi malam alat berat dibiarkan di tengah jalan, gelap, tidak ada lampu. Mau berbelanja, mau ke rumah keluarga, tidak bisa lewat. Kami ini pendukung pembangunan, tapi jangan kami yang jadi korban,” ungkap sumber tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan teknis dan tanggung jawab pelaksana proyek. Apakah pekerjaan malam hari sudah disertai pengaturan lalu lintas sementara, rambu peringatan, penerangan yang cukup, serta jalur alternatif bagi masyarakat?

 

PPK dan pengawas lapangan juga patut dimintai penjelasan. Sebab, pengawasan proyek tidak semestinya hanya berorientasi pada progres fisik dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan serta dampak pekerjaan terhadap aktivitas masyarakat.

 

CV. Tinus Putra sebagai pelaksana pekerjaan perlu menjelaskan alasan penempatan alat berat di badan jalan setelah pekerjaan berlangsung. Apakah sudah ada pemberitahuan kepada masyarakat? Apakah tersedia petugas pengatur lalu lintas dan tanda peringatan yang memadai?

 

Dinas PUTR Kota Gunungsitoli juga perlu membuka penjelasan mengenai standar operasional pekerjaan pengaspalan malam hari. Pekerjaan infrastruktur yang dibiayai uang rakyat harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, keselamatan, keterbukaan informasi, dan kepentingan publik.

 

Lebih jauh, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan mutu pekerjaan dilakukan. Pengaspalan malam hari membutuhkan pengendalian suhu material, penerangan, ketepatan pelaksanaan, serta pengawasan teknis. Karena itu, mutu pekerjaan tidak boleh hanya dinilai dari tampilan permukaan jalan setelah selesai.

 

Dengan nilai proyek mencapai Rp3,36 miliar, publik tentu berharap hasil pekerjaan sebanding dengan anggaran yang digunakan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi laporan penyelesaian proyek, sementara persoalan keselamatan dan kualitas pekerjaan luput dari perhatian.

 

Simpul News telah berupaya meminta konfirmasi kepada PPK Ir. Wira Agusman Halawa, ST dan Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli mengenai pengaturan pekerjaan malam, penerangan, penempatan alat berat, serta mekanisme pengawasan proyek. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban substantif.

 

Kini masyarakat menunggu penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait. Jangan biarkan keluhan warga berhenti sebagai suara yang tidak didengar. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang terdampak.

 

Pembangunan bukan sekadar mengejar target penyelesaian dan menghabiskan anggaran. Pembangunan harus menghadirkan kenyamanan, keamanan, dan manfaat nyata bagi rakyat. Masyarakat mendukung pembangunan, tetapi keselamatan dan hak mereka untuk mendapatkan akses jalan tidak boleh dikorbankan.

 

CATATAN REDAKSI: Identitas dan alamat narasumber dirahasiakan atas permintaan yang bersangkutan demi alasan keamanan. Keluhan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran teknis maupun mutu pekerjaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada CV. Tinus Putra, PPK, pengawas proyek, serta Dinas PUTR Kota Gunungsitoli sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hasanuddingulo)

Penulis