Religi

Viral Istri Jadi Tumbal Pesugihan Suami, Bagaimana Hukum Menikah dengan Pelaku Pesugihan dalam Islam?

39
×

Viral Istri Jadi Tumbal Pesugihan Suami, Bagaimana Hukum Menikah dengan Pelaku Pesugihan dalam Islam?

Sebarkan artikel ini
Viral Istri Jadi Tumbal Pesugihan Suami, Bagaimana Hukum Menikah dengan Pelaku Pesugihan dalam Islam?

Oleh: Sunnatullah (Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur)

Kabarnusa24.com,– Di media sosial, beredar kisah seorang perempuan yang menikah dengan laki-laki yang awalnya dikenal baik dan perhatian terhadap keluarganya. Namun setelah menikah, terungkap bahwa suaminya ternyata pelaku pesugihan yang bersekutu dengan jin karena tak tahan hidup miskin.

Kisah ini dibagikan oleh salah satu akun Instagram atas nama @kartinifastuti. Bahkan tragisnya, sang istri justru disebut menjadi korban tumbal dari praktik adanya pesugihan yang dilakukan suaminya tersebut. Lantas, bagaimana hukum menikah dengan laki-laki pelaku pesugihan dalam Islam? Mari kita bahas.

Menikah dengan Laki-laki Pelaku Pesugihan

Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hukum menikah dengan laki-laki pelaku pesugihan tergantung pada bentuk praktik yang dilakukannya. Apabila di dalamnya tidak disertai keyakinan, perbuatan, dan ucapan yang menyebabkan kekufuran, maka pelakunya tidak keluar dari Islam (murtad).

Meski demikian, perbuatan tersebut tetap tidak diperbolehkan, sehingga pelakunya wajib bertobat dengan meninggalkan praktik tersebut dan menyesali perbuatannya. Adapun status pernikahannya dengan wanita muslimah tetap sah.

Namun, hukumnya berbeda apabila dalam praktik pesugihan tersebut disertai keyakinan, perbuatan, dan ucapan yang mengandung kekufuran, seperti menyembah jin dan setan, mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, atau meyakini adanya makhluk selain Allah yang memiliki kekuasaan mandiri dalam menentukan nasib seseorang.

Jika dalam praktik pesugihan terdapat salah satu dari beberapa contoh yang telah disebutkan, maka pelakunya dapat dihukumi murtad. Dalam keadaan tersebut, ia tidak boleh menikahi wanita muslimah selama masih berada dalam kemurtadannya.

Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam al-Mawardi, dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengatakan sebagai berikut:

وَلَيْسَ لِلْمُرْتَدِّ أَنْ يَسْتَأْنِفَ عَقْدَ نِكَاحٍ فِي الرِّدَّةِ عَلَى مُسْلِمَةٍ وَلَا مُرْتَدَّةٍ ، فَإِنْ عَقَدَ فِيهِ نِكَاحًا كَانَ فَاسِدًا

Artinya, “Orang murtad tidak boleh memulai akad pernikahan ketika berada dalam keadaan murtad dengan wanita Muslimah maupun wanita murtad. Apabila ia melangsungkan akad dalam keadaan tersebut, maka akadnya rusak.” (Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IX, halaman 770).

Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seorang laki-laki telah murtad sebelum menikah, baik disebabkan pesugihan yang di dalamnya terdapat praktik yang menyebabkan pelakunya murtad atau sebab yang lain, kemudian melangsungkan akad nikah, maka pernikahannya tidak sah.

Lantas, bagaimana apabila pernikahan sudah terlanjur terjadi dan kemurtadan suami baru diketahui setelahnya? Mari kita lanjut pembahasannya.

Berkaitan dengan hal ini, para ulama menjelaskan bahwa apabila setelah pernikahan berlangsung diketahui bahwa akad tersebut dilaksanakan ketika suami atau istri berada dalam keadaan murtad, maka pernikahannya batal, sehingga keduanya tidak dapat melanjutkan kehidupan sebagai suami istri karena akad yang menjadi dasar hubungan mereka tidak sah.

Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin, ia menjelaskan bahwa apabila suami atau istri mengaku bahwa akad pernikahan mereka berlangsung ketika salah satu pihak berada dalam keadaan murtad, maka pernikahan tersebut batal. Simak penjelasannya berikut ini:

وَكَذَا لَوْ تَقَارَّ الزَّوْجَانِ أَنَّ النِّكَاحَ وَقَعَ فِي الْاِحْرَامِ أَوِ الْعِدَّةِ أَوِ الرِّدَّةِ، نَتَبَيَّنُ بُطْلَانَهُ

Artinya, “Demikian pula jika suami dan istri mengaku bahwa pernikahan berlangsung saat ihram, masa iddah, atau murtad, maka jelas pernikahan tersebut menjadi batal.” (Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid V, halaman 394).

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menikah dengan laki-laki pelaku pesugihan bergantung pada bentuk praktik dan keyakinan yang dijalaninya. Jika di dalamnya terdapat ucapan dan perbuatan yang mengandung kekufuran, seperti menyekutukan Allah, menyembah setan, dan lainnya, maka pelakunya dihukumi murtad sehingga pernikahan yang dilangsungkan dengannya menjadi batal.

Namun apabila di dalamnya tidak sampai mengandung unsur kekufuran, meski praktik tersebut tetap termasuk perbuatan haram dan dosa besar, pelakunya tidak serta merta keluar dari Islam sehingga akad nikahnya tetap sah. Hanya saja, dalam hal ini ia wajib segera bertobat kepada Allah karena perbuatan tersebut tetap tidak diperbolehkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa mengenali latar belakang calon suami maupun istri merupakan hal penting sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini bukan berarti seseorang harus mencari-cari kekurangan calon pasangannya, melainkan memastikan bahwa orang yang akan menjadi pendamping hidupnya memiliki keyakinan, perilaku, dan kebiasaan yang tidak membahayakan kehidupan rumah tangga.

Sebab, pernikahan tidak hanya menyatukan dua orang, tetapi juga menyangkut keselamatan, ketenteraman, dan masa depan keluarga. Dengan mengenali latar belakang calon pasangan sejak awal, seseorang dapat mempertimbangkan keputusannya secara lebih matang dan menghindari penyesalan setelah pernikahan berlangsung.

Berkaitan dengan pentingnya mengenali calon pasangan sebelum menikah, Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Dr. Musthafa al-Bugha, dan Syekh Dr. Ali asy-Syarbaji, dalam karya kolektifnya menjelaskan bahwa keberlangsungan rumah tangga sangat bergantung pada ketepatan masing-masing calon suami dan istri dalam memilih pasangannya.

Pilihan tersebut hendaknya dilakukan secara sadar dan matang, bukan semata-mata didorong oleh perasaan sesaat atau kepentingan sementara, melainkan benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang kuat dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Simak penjelasan Syekh Musthafa al-Bugha, dkk, berikut ini:

إن سعادة الأسرة، ونجابة الأولاد، واستمرار الحياة الزوجية تتوقف على حسن اختيار كل من الزوجين للآخر، اختياراً واعياً، غير متأثر بعاطفة هوجاء، أو مصلحة مؤقتة، وإنما يكون قائما على أساس يبقى، ويقوى مع مرور الزمن

Artinya, “Sungguh kebahagiaan keluarga, kualitas keturunan, dan keberlangsungan rumah tangga bergantung pada baiknya masing-masing calon suami dan istri dalam memilih pasangannya. Yaitu pilihan yang sadar, tidak dipengaruhi perasaan gegabah atau kepentingan sesaat, melainkan berdiri atas landasan yang bertahan dan menguat seiring berjalannya waktu.” (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 41).

Demikian tulisan tentang hukum menikah dengan pelaku pesugihan dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Artikel Syariah Keislaman NU

Penulis