Daerah

Rp165 Miliar Dana SiLPA Tapteng Dipertanyakan! Ahmad Rifa’i Tagih Transparansi Pemkab: Jangan Berlindung di Balik Perkada!

19
×

Rp165 Miliar Dana SiLPA Tapteng Dipertanyakan! Ahmad Rifa’i Tagih Transparansi Pemkab: Jangan Berlindung di Balik Perkada!

Sebarkan artikel ini
Rp165 Miliar Dana SiLPA Tapteng Dipertanyakan! Ahmad Rifa’i Tagih Transparansi Pemkab: Jangan Berlindung di Balik Perkada!

TAPANULI TENGAH –Kabarnuaa24.com)Penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi sorotan tajam dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah. Dana yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp175 miliar, kini dikabarkan hanya tersisa sekitar Rp10 miliar. Ke mana aliran sekitar Rp165 miliar tersebut? Pertanyaan inilah yang hingga kini menuntut jawaban terbuka dari pihak eksekutif.

 

Kamis (5/11/2026), Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rifa’i Sibarani, secara tegas mempertanyakan penggunaan dana SiLPA tersebut dalam rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia menilai penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan dana melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) belum menjawab substansi persoalan yang sebenarnya dipertanyakan DPRD.

 

Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa DPRD bukan sekadar ingin mengetahui regulasi yang menjadi dasar penggunaan anggaran. Lebih dari itu, pihaknya membutuhkan rincian yang jelas mengenai ke mana dana tersebut dialokasikan, kegiatan apa yang dibiayai, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

 

“Kalau memang sudah digunakan, ke mana saja penggunaannya? Kegiatan apa saja yang dibiayai? Itu yang kami tanyakan. Jangan hanya menyampaikan dasar hukumnya, tetapi penggunaan anggarannya tidak dijelaskan,” tegas Ahmad Rifa’i dalam rapat tersebut.

 

Menurutnya, persoalan ini sangat serius karena menyangkut kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan pada tahun anggaran 2027. Sebelumnya, DPRD berharap dana sekitar Rp175 miliar tersebut masih dapat menjadi tambahan kekuatan anggaran untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

 

Namun, harapan itu kini menghadapi tanda tanya besar setelah muncul informasi bahwa dana tersebut telah digunakan dan hanya menyisakan sekitar Rp10 miliar. Artinya, terdapat sekitar Rp165 miliar yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Ahmad Rifa’i juga mengkhawatirkan berkurangnya dana tersebut akan mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Dampaknya bukan hanya terhadap program organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga terhadap peluang mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

 

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat pembahasan APBD. Namun, jangan sampai pembahasan anggaran berjalan mulus sementara persoalan penggunaan dana ratusan miliar rupiah justru dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka.

 

“Kalau anggaran yang dibahas nanti Rp1 triliun, ya Rp1 triliun yang kita sepakati. Tetapi konsekuensi penggunaan dana SiLPA sebelumnya harus dijelaskan. Kami ingin mengetahui ke mana dana itu digunakan,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rifa’i turut menyinggung kemungkinan penggunaan dana SiLPA untuk kebutuhan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kekurangan pembayaran, maupun belanja modal. Ia memahami adanya mekanisme yang memungkinkan penggunaan SiLPA untuk kebutuhan tertentu, tetapi meminta pemerintah membuktikan dan merinci penggunaannya.

 

Menurutnya, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah penggunaan dana tersebut memiliki dasar regulasi, melainkan apakah setiap penggunaan benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga pengawasan, DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah dalam rapat tersebut meminta tambahan waktu untuk menyempurnakan materi pembahasan dan menyiapkan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan anggota DPRD. Pihak eksekutif mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan setelah dilakukan penyesuaian terhadap materi yang dinilai belum sempurna.

 

Sekda juga meminta kesempatan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mulai hari itu hingga keesokan harinya, dengan harapan pembahasan dapat dijadwalkan kembali pada minggu berikutnya. Permintaan tersebut disampaikan agar seluruh materi dan jawaban pemerintah daerah dapat dipersiapkan secara lebih lengkap.

 

Menanggapi hal itu, Ahmad Rifa’i menyatakan memahami kebutuhan pihak eksekutif untuk menyempurnakan materi. Namun, ia mengingatkan agar waktu tambahan tersebut tidak membuat pembahasan berlarut-larut. Pasalnya, tahapan pembahasan dan penandatanganan anggaran memiliki batas waktu yang harus dipenuhi.

 

Ia kembali menegaskan bahwa pertanyaan mengenai penggunaan dana sekitar Rp165 miliar tidak boleh dibiarkan menggantung. Pemerintah daerah harus mampu menyampaikan rincian penggunaan, program yang dibiayai, serta dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

 

Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan APBD bukan sekadar urusan administrasi dan regulasi. Setiap rupiah uang daerah harus memiliki kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban. DPRD maupun masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik dikelola, terlebih ketika jumlah yang dipertanyakan mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Penjelasan mengenai dasar hukum saja tidak cukup untuk mengakhiri pertanyaan publik. Yang dibutuhkan adalah rincian konkret penggunaan dana SiLPA, sehingga persoalan sekitar Rp165 miliar tersebut tidak terus menjadi tanda tanya. Uang daerah bukan uang pribadi. Transparansi bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.

(Hasanuddingulo)

Penulis