Surabaya, – kabarnusa24.com.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mengapresiasi kinerja KPK yang telah memanggil dan memeriksa 18 Kepala Dinas, Camat dan Pejabat di perusahaan PDAM Sidoarjo serta Pejabat Bank Delta Arta Sidoarjo, Jumat (9/6/23).
Dalam pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK yang dilaksanakan di Gedung Mapolresta Sidoarjo diantaranya Mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, Mantan Asisten Sri Witarsih, Kepala Dinas Ainun Amalia, M Tjarda, Para Mantan Camat, Direktur PDAM Sidoarjo dan Direktur Bank Daerah BPR Delta Arta, terkait kasus gratifikasi 15 Milliar mantan bupati Sidoarjo.
Ketum AMI, juga meminta KPK untuk lebih profesional dalam dalam membongkar dan menyikapi kasus gratifikasi, karna selama ini KPK hanya bisa menangkap dan menetapkan status tersangka hanya kepada sipenerima gratifikasi Saja dan sipemberi dibiarkan begitu saja, hal tersebut terjadi di kasus gratifikasi yang menimpa mantan Bupati Sidoarjo dan Mantan Bupati Bangkalan, Ucapnya
Padahal seharusnya KPK juga harus menetapkan status tersangka kepada sipemberi gratifikasi tersebut biar berkeadilan dalam penegakan supremasi hukum, dan kami juga meminta KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan bupati Sidoarjo dan mantan Bupati Bangkalan.
Kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan kami tidak akan menutup kemungkinan akan melaporkan para penyidik KPK ke Dewas KPK ketika dalam kurun waktu yang sesingkat-singkatnya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan bupati Sidoarjo dan mantan Bupati Bangkalan, Tegasnya.
Karna menurut kami apa yang di lakukan oleh sipemberi dan sipenerima gratifikasi adalah bentuk tindak pidana korupsi dengan modus menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pejabat negara, maka dari itu kami berharap KPK tidak main-main dalam menyikapi kasus korupsi dengan berbagai modus, pungkasnya.